Rencana pemerintah terkait regulasi IMEI ini diklaim mendapatkan dukungan dari Qualcomm yang telah dimulai sejak tahun 2017 lalu, bersamaan dengan penandatanganan kesepakatan MOU dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Bentuk dukungan Qualcomm diklaim termasuk mengajari pemerintah Indonesia dalam menciptakan program yang akan digunakan untuk menghimpun, mengelola dan menggunakan data sebagai bahan analisa pengambilan keputusan.
“Qualcomm hanya transfer pengetahuan, tapi tidak urusi data yang dihimpun dan pengelolaan pemerintah dari operator. Transfer ilmu ini jadi bentuk nyata Qualcomm dalam membantu pemerintah soal validasi IMEI dan pairing, untuk hadirkan kualitas jaringan dan penggunaan lebih baik untuk konsumen,” ujar Director Government Affairs South East Asia and Pacific Nies Purwati.
Bantuan tersebut juga dihadirkan melalui teknologi berupa hardware secara cuma-cuma, serta software bersifat open source, bertajuk Device Identification Registration and Blocking System (DIRBS). Teknologi ini telah dimanfaatkan Kemenperin dalam sistem bertajuk Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA).
Jika sudah berlaku, peraturan ini akan mengharuskan adanya pemeriksaan nomor IMEI dengan asosiasi komunikasi mobile internasional (GSMA), satu-satunya penerbit nomor IMEI. Sistem kontrol IMEI akan memproses database IMEI yang didapatkan dari berbagai pemangku kepentingan.
Hal ini untuk dapat diolah dan menghasilkan informasi atas daftar IMEI yang valid berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai informasi, Kemenperin mencatat pada tahun 2013, impor ponsel mencapai 62 juta unit dengan nilai sebesar USD3 miliar (Rp42,3 triliun).
Sedangkan, produksi dalam negeri sekitar 105 ribu untuk dua merek lokal. Akhirnya, pemerintah mengeluarkan regulasi yang bertujuan mengurangi produk impor dan mendorong produktivitas di dalam negeri.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenperin mengatakan aturan IMEI ini sedang dalam proses finalisasi, di mana penyusunannya dilakukan bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Regulasi tiga kementerian ini disebut Kemenperin ditargetkan untuk selesai dan secara resmi diterapkan pada tanggal 17 Agustus 2019 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News