Berdasarkan lansiran Next Power Up, pada laporan ini Pentagon mengaku penggunaan drone ini kurang dari 20 kali sepanjang 2006 hingga 2015. Penggunaan drone juga disebut tidak melanggar hukum, meski dinilai kontroversial terutama saat Amerika Serikat tengah menghadapi ketegangan terkait mata-mata.
Laporan itu juga menyebut, drone digunakan dalam keadaan darurat, seperti misi pencarian dan penyelamatan, banjir dan kebakaran. Pihak Pentagon juga menyebut drone bersenjata hanya digunakan dalam kegiatan pelatihan dan pengujian.
Hal ini menimbulkan reaksi dari Jaksa Agung, Eric Holder, yang mempertanyakan keamanan penggunaan drone tersebut. Seperti yang dilansir Mashable, Holder menyebut pemerintah perlu membuat Undang-Undang khusus untuk mengatur perizinan militer terkait penggunaan perangkat berbahaya di wilayah Amerika Serikat.
Kekhawatiran penyalahgunaan drone untuk melakukan tindak berbahaya juga dikemukakan oleh beberapa negara selama beberapa tahun terakhir. Kekhawatiran yang sama juga ditunjukan Pihak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan melakukan penelitian dan mengajukan surat rekomendasi terkait permasalahan ini di tahun 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News