Ada pengguna Facebook Indonesia yang terpengaruh skandal Cambridge Analytica. (AFP PHOTO / Daniel LEAL-OLIVAS)
Ada pengguna Facebook Indonesia yang terpengaruh skandal Cambridge Analytica. (AFP PHOTO / Daniel LEAL-OLIVAS)

Ada Data Pengguna Indonesia di Skandal Cambridge Analytica, Ini Kata Pengamat

Ellavie Ichlasa Amalia • 05 April 2018 13:20
Jakarta: Satu juta data pengguna Facebook di Indonesia terlibat dalam skandal Cambridge Analytica. Utamanya, skandal itu memengaruhi pengguna Facebook di Amerika Serikat. Meskipun begitu, diketahui bahwa skandal ini juga melibatkan satu juta pengguna di Indonesia. 
 
Menurut pengamat teknologi informasi, Onno W. Purbo, hal ini tidak perlu dikhawatirkan, selama Anda tidak banyak mengunggah konten yang bersifat pribadi.
 
"Selama kita tidak terlalu banyak posting memberikan informasi yang sifatnya pribadi termasuk pandangan politik, ekonomi dan lain sebagainya, sebetulnya relatif aman," kata pria yang akrab dengan panggilan Onno ini ketika dihubungi Medcom.id. 

Saat ditanya data yang "tercuri" ini digunakan untuk apa, dia menjelaskan bahwa penggunaan data pengguna tergantung pada data yang diunggah oleh pengguna ke jejaring sosial tersebut. 
 
"Kalau banyak posting-an politik, bisa digunakan utk konsumsi politik. Kalau banyak posting tentang kesukaan, hobi, fesyen, wisata, ya pasti nanti bisa dipakai untuk marketing perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang tersebut," ujarnya.
 
Dia menyebutkan, semakin banyak informasi yang Anda unggah ke media sosial seperti Facebook, maka semakin besar pula kemungkinan data tersebut disalahgunakan. 
 
Onno mengatakan, jika Anda tidak ingin data pribadi disalahgunakan, cara terbaik yang bisa diambil adalah dengan berhenti menggunakan Facebook. "Tapi, kalau kita tidak terlalu banyak posting yang macam-macam, sebenarnya aman-aman saja," katanya. 
 
Pemerintah sebenarnya memiliki kuasa untuk melindungi pengguna dari perusahaan seperti Facebook yang mengumpulkan data pengguna, yaitu PP 82/2012 dari Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).
 
"Kalau ada pelanggaran, bisa kena Pidana dari UU ITE. Kalau tidak salah, sekitar 6 tahun penjara dan/atau denda sekitar Rp600 juta atau lebih," katanya. "Cuma, itupun kalau pemerintahnya berani."
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan