Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. berupa denda sebesar Rp15 miliar.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. berupa denda sebesar Rp15 miliar.

KPPU Jatuhkan Denda Rp15 Miliar ke TikTok karena Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Arif Wicaksono • 01 Oktober 2025 13:41
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. berupa denda sebesar Rp15 miliar. Hukuman ini dijatuhkan lantaran perusahaan dinilai terlambat menyampaikan laporan resmi terkait akuisisi mayoritas saham Tokopedia.
 
Baca juga: Cara Edit Video TikTok yang Sudah Terupload, Begini Triknya

Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota,
M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq, dalam sidang di kantor pusat KPPU Jakarta pada Senin (29/9).
 
TikTok resmi mengumumkan akuisisi Tokopedia pada 31 Januari 2024, dengan nilai investasi sebesar 1,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp25 triliun (kurs Rp16.673 per dolar AS). Dari transaksi itu, TikTok menguasai 75,01 persen saham, sedangkan 24,99 persen sisanya tetap dipegang PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
 
Secara hukum, transaksi berlaku sejak Januari 2024, sehingga batas akhir notifikasi ke KPPU seharusnya jatuh pada 19 Maret 2024. Namun, laporan yang masuk justru berasal dari entitas lain, yaitu TikTok Pte. Ltd., bukan dari TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. selaku pihak yang resmi melakukan pengambilalihan.

Akibatnya, KPPU membatalkan notifikasi tersebut pada 7 Agustus 2024 dan memulai penyelidikan sejak 8 Agustus 2024. Dari temuan, keterlambatan pelaporan berlangsung selama 88 hari kerja.
 
KPPU menjelaskan bahwa TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. merupakan special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk khusus untuk transaksi ini. Regulator menilai penggunaan SPV berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum, termasuk dalam hal pelaporan akuisisi.
 
Meski KPPU sebelumnya telah memberikan persetujuan bersyarat atas akuisisi TikTok–Tokopedia dan menilai tidak ada dampak negatif terhadap persaingan, kelalaian administratif tetap dianggap sebagai pelanggaran. Persetujuan bersyarat tidak membebaskan kewajiban pelaporan sesuai aturan yang berlaku.

Pertimbangan dan Putusan

Dalam persidangan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan, kooperatif selama proses pemeriksaan, serta tidak memiliki catatan pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan yang meringankan bagi KPPU.
 
Meski demikian, KPPU tetap menjatuhkan denda Rp15 miliar, yang wajib dibayarkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
 
KPPU menekankan kembali pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban administratif terkait merger, konsolidasi, maupun akuisisi.
 
“Ketepatan waktu dalam pelaporan adalah fondasi bagi terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia,” tegas KPPU dalam keterangan resminya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan