Jakarta: DPR berencana memanggil perwakilan sejumlah operator telekomunikasi dan seluler menyusul Temuan dari Indonesian Audit Watch (IAW) yang mengungkap potensi kerugian negara hingga Rp63 triliun per tahun akibat praktik kuota internet hangus yang tidak tercatat dengan akuntabel, serta dinilai merugikan konsumen.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan sejauh ini ada anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, dan Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Okta Kumala Dewi yang berharap penyedia layanan telekomunikasi mau memberikan klarifikasi.
“Saya sangat prihatin atas temuan ini. Kuota internet yang sudah dibeli masyarakat adalah hak yang tidak boleh hilang tanpa jejak. Ini bukan semata masalah teknis, ini soal transparansi dan keadilan. Negara tidak boleh diam,” ujar Okta dalam keterangannya dikutip dari Media Indonesia.
Tidak sampai di sini, Okta juga menekankan langkah audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan kuota oleh para penyedia layanan, khususnya yang berada di bawah kendali BUMN.
“Saya mendorong Kemkomdigi bersama Kementerian BUMN untuk melakukan audit secara terbuka dan menyeluruh. Masyarakat berhak tahu ke mana perginya kuota yang tidak terpakai dan bagaimana pencatatannya di laporan keuangan perusahaan,” katanya.
Oka mengingatkan bahwa praktik kuota internet hangus juga telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Makanya Okta dengan tegas menilai ini polemik ini bukan lagi kelalaian melainkan berpotensi penyimpangan.
Solusi yang ditawarkan oleh Okta adalah penyedia layanan seharusnya bisa menerapkan kebijakan sistem rollover kuota. Sistem ini memungkinkan kuota yang hangus tidak terpakai akan tetap ada untuk digunakan pada periode selanjutnya.
“Rollover kuota adalah salah satu cara sederhana tapi berdampak besar. Hak masyarakat jangan terus dikorbankan demi keuntungan sepihak,” tandasnya. Sistem ini diyakini Okta juga menjadi bentuk perlindungan konsumen.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan sejauh ini ada anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, dan Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Okta Kumala Dewi yang berharap penyedia layanan telekomunikasi mau memberikan klarifikasi.
“Saya sangat prihatin atas temuan ini. Kuota internet yang sudah dibeli masyarakat adalah hak yang tidak boleh hilang tanpa jejak. Ini bukan semata masalah teknis, ini soal transparansi dan keadilan. Negara tidak boleh diam,” ujar Okta dalam keterangannya dikutip dari Media Indonesia.
Tidak sampai di sini, Okta juga menekankan langkah audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan kuota oleh para penyedia layanan, khususnya yang berada di bawah kendali BUMN.
“Saya mendorong Kemkomdigi bersama Kementerian BUMN untuk melakukan audit secara terbuka dan menyeluruh. Masyarakat berhak tahu ke mana perginya kuota yang tidak terpakai dan bagaimana pencatatannya di laporan keuangan perusahaan,” katanya.
Oka mengingatkan bahwa praktik kuota internet hangus juga telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Makanya Okta dengan tegas menilai ini polemik ini bukan lagi kelalaian melainkan berpotensi penyimpangan.
Solusi yang ditawarkan oleh Okta adalah penyedia layanan seharusnya bisa menerapkan kebijakan sistem rollover kuota. Sistem ini memungkinkan kuota yang hangus tidak terpakai akan tetap ada untuk digunakan pada periode selanjutnya.
“Rollover kuota adalah salah satu cara sederhana tapi berdampak besar. Hak masyarakat jangan terus dikorbankan demi keuntungan sepihak,” tandasnya. Sistem ini diyakini Okta juga menjadi bentuk perlindungan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News