Hakim Mahkamah Agung kota New York, Amerika Serikat,
Hakim Mahkamah Agung kota New York, Amerika Serikat,

Bersaksi di Pengadilan, Penggugat Malah Tampil Pakai Avatar AI

Cahyandaru Kuncorojati • 08 April 2025 09:49
Jakarta: Ada hal aneh yang terjadi di pengadilan Mahkamah Agung kota New York, Amerika Serikat. Sebuah video dengan tampilan avatar AI yang justru menyampaikan banding atas gugatan hukum, namun hal tersebut justru dikecam oleh para hakim.
 
Pada tanggal 26 Maret lalu, seorang pria terdakwa bernama Jerome Dewald mendapatkan protes dan kecaman keras dari para hakim Mahkamah Agung kota New York, karena bukan dirinya yang muncul melainkan avatar AI yang dia sudah buat.
 
Dikutip dari The New York Post, Dewald sebelumnya telah meminta izin untuk memutar video yang sudah direkam untuk pernyataan banding atas gugatan hukum. Di Amerika Serikat, video rekaman sebenarnya diizinkan tapi hakim tidak menduga jika video tersebut justru menampilkan karakter avatar AI.

Karakter tersebut memperlihatkan pria dengan tampilan rapi dan ekspresi yang selalu tersenyum ketika berbicara menyampaikan pernyataan banding. Padahal itu sama sekali bukan wajah Dewald.
 
Dalam hitungan detik, para hakim Mahkamah Agung kota New York menyadari bahwa video tersebut tidak menampilkan sosok asli. Mereka murka dan langsung menginterogasi Dewald melalui sambungan telepon karena tidak hadir langsung.
 
Dewald meminta maaf dan mengakui bahwa sosok dalam video tersebut dibuat dengan AI. Alasan di balik video tersebut adalah karena dirinya merasa gagap dan tidak bisa berkomunikasi dengan baik.
 
Lebih dari itu, bahkan Dewald mengaku sempat berniat membuat avatar AI yang merupakan replika dirinya, namun tidak sempat karena tenggat waktu jadwal sidang di pengadilan. Akibat ulahnya, dia harus membuat pernyataan minta maaf kepada pengadilan Mahkamah Agung kota New York.
 
Pada tahun 2023, dua pengacara di New York mendapatkan denda masing-masing USD5000 atau kisaran Rp83,9 juta karena ketahuan menggunakan AI untuk melakukan penelitian hukum atas suatu gugatan, hasilnya sejumlah kasus hukum fiksi justru dikutip oleh chatbot AI yang mereka gunakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan