DPR Amerika Serikat menyetujui revisi RUU yang berpotensi melarang TikTok beroperasi di negara itu.
DPR Amerika Serikat menyetujui revisi RUU yang berpotensi melarang TikTok beroperasi di negara itu.

Amerika Serikat Revisi UU Berpotensi Larang Operasional TikTok dalam 1 Tahun

Lufthi Anggraeni • 22 April 2024 17:26
Jakarta: House of Representative atau DPR Amerika Serikat (AS) sekali lagi memilih untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) berpotensi untuk melarang operasionalisasi TikTok di negara tersebut.
 
RUU versi update ini kini mengharuskan ByteDance untuk menjual media sosial tersebut ke perusahaan asal AS dalam kurun waktu satu tahun, alih-alih enam bulan. Mengutip GSM Arena, jika gagal memenuhi keharusan dalam Undang-Undang tersebut, TikTok akan dilarang beredar dan tersedia di Apple App Store dan Google Play Store.
 
TikTok terlebih dahulu mengunggah pernyataan di X, menyebut larangan ini akan menginjak-injak kebebasan bicara dari 170 juta warga Amerika, menghancurkan 7 juta bisnis, dan menutup platform yang berkontribusi sebesar USD24 miliar (Rp389,9 triliun) pada ekonomi Amerika Serikat per tahunnya.

Namun, pernyataan ini tidak menjadikan DPR Amerika Serikat berubah pikiran, dan RUU disetujui bahkan dengan dukungan lebih kuat jika dibandingkan dengan tahun lalu, dengan 360-58 suara. Anggota dewan di Texas Michael McCaul, pencetus RUU itu mengklaim RUU ini akan melindungi warga Amerika.
 
RUU ini juga diklaim akan melindungi terutama anak-anak Amerika dari pengaruh jahat propaganda Tiongkok. RUU itu diperkirakan akan disahkan melalui pemungutan suara di Kongres, dan setelah disahkan, akan diserahkan kepada Presiden Joe Biden untuk ditandatangani menjadi Undang-Undang.
 
Biden juga telah menyatakan akan menandatangani RUU tersebut. Jika hal ini terjadi, ByteDance, pemilik TikTok, memiliki waktu selama dua belas bulan untuk menemukan pembeli asal AS untuk platform sosial tersebut atau akan menghadapi larangan.
 
Sebelumnya, TikTok dilaporkan tengah menguji teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk iklan, memungkinkan avatar yang dihadirkan oleh AI dapat segera membuat konten bersponsor untuk merek yang memanfaatkan jasa pemasaran mereka.
 
TikTok berencana untuk menambahkan fitur kreator AI berkemampuan untuk berkompetisi dengan iklan yang dibuat oleh influencer manusia di platform miliknya. TikTok berencana untuk mengembangkan influencer virtual berkemampuan mempromosikan dan menjual produk di platform tersebut,
 
Avatar AI ini akan menggunakan naskah yang ditulis oleh pengiklan atau penjual dari TikTok Shop. Namun, rencana ini masih dalam tahap awal, dan fitur tersebut belum tersedia sehingga berpeluang mengalami perubahan sembari TikTok mengujinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan