Mengenal teknologi LIMS yang diduga digunakan untuk menyadap HP Presiden Prabowo, cara kerja penyadapan, aturan hukum, dan risiko penyalahgunaannya.
Mengenal teknologi LIMS yang diduga digunakan untuk menyadap HP Presiden Prabowo, cara kerja penyadapan, aturan hukum, dan risiko penyalahgunaannya.

Mengenal Teknologi Penyadap HP dan Cara Kerjanya

Lufthi Anggraeni • 04 November 2026 09:42
Ringkasnya gini..
  • LIMS menjadi sorotan setelah Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal nomor telepon Presiden Prabowo dan pejabat negara.
  • LIMS memungkinkan pengambilan informasi komunikasi melalui jaringan telekomunikasi tanpa memasang perangkat pada HP target.
  • Penyalahgunaan akses dan dugaan penghapusan berkas penyadapan menunjukkan pentingnya verifikasi, pembatasan akses, dan audit sistem.
Jakarta: Teknologi Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi sorotan publik setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Kasus tersebut melibatkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga menyalahgunakan akses terhadap sistem LIMS untuk melakukan penyadapan tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan bahwa aktivitas penyadapan ilegal tersebut diduga berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Tersangka disebut memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi maupun melengkapi dokumen resmi.

Sementara itu, dokumen yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan penyadapan, seperti surat permohonan penyidik dan lampiran laporan polisi (LP), diduga tidak tersedia. Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep Safrudin.

Pengungkapan kasus ini sekaligus memunculkan perhatian terhadap teknologi yang digunakan dalam kegiatan penyadapan. Berbeda dari metode penyadapan yang melibatkan pemasangan perangkat lunak berbahaya pada smartphone, LIMS merupakan bagian dari infrastruktur telekomunikasi yang memang dirancang untuk mendukung kegiatan penyadapan secara sah.
 
Kabareskrim Polri Asep Safrudin
 

Mengenal LIMS, Sistem Penyadapan Berbasis Jaringan

Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan sistem manajemen yang digunakan untuk mengatur dan mengelola pelaksanaan penyadapan legal atau lawful interception. Mengacu pada standar teknis European Telecommunications Standards Institute (ETSI), penyadapan legal merupakan mekanisme pengambilan informasi komunikasi melalui jaringan telekomunikasi berdasarkan kewenangan hukum yang sah.

Dalam penerapannya, LIMS berfungsi sebagai pusat pengelolaan kegiatan penyadapan, dari penentuan target, pengaturan periode pemantauan, hingga pengelolaan informasi komunikasi yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Secara sederhana, teknologi ini dapat dipahami sebagai pusat kendali yang memungkinkan nomor telepon tertentu ditetapkan sebagai target pemantauan setelah memenuhi persyaratan hukum dan prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, LIMS bukan perangkat penyadap yang bekerja secara mandiri. Teknologi tersebut merupakan bagian dari infrastruktur yang mendukung proses pengambilan informasi komunikasi melalui jaringan operator telekomunikasi.

Mekanisme LIMS dalam Mengakses Komunikasi Target

Penyadapan menggunakan LIMS umumnya melibatkan kerja sama antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.

Dalam mekanisme ini, penyadapan tidak harus dilakukan dengan memasang perangkat fisik maupun aplikasi tertentu pada smartphone milik target. Sebaliknya, penyelenggara jaringan telekomunikasi menyediakan mekanisme teknis untuk menyalurkan informasi komunikasi kepada pihak berwenang berdasarkan permintaan yang telah memenuhi persyaratan hukum.

Secara umum, proses penyadapan melalui infrastruktur lawful interception berlangsung dalam tiga tahapan utama. Tahap pertama adalah pengumpulan data dan isi komunikasi target melalui jaringan telekomunikasi. Informasi yang diperoleh kemudian diproses dan diformat sesuai standar teknis yang berlaku.

Tahap berikutnya adalah pengiriman informasi tersebut kepada aparat penegak hukum melalui jalur komunikasi yang telah ditentukan. Proses pengiriman umumnya menggunakan jaringan berbasis Internet Protocol (IP) dengan perlindungan enkripsi melalui Virtual Private Network (VPN).

Informasi yang diperoleh melalui mekanisme penyadapan legal dapat dibedakan menjadi dua kategori utama. Kategori pertama merupakan informasi terkait komunikasi, seperti nomor telepon pemanggil dan penerima, waktu berlangsungnya komunikasi, serta durasi panggilan.

Sementara itu, kategori kedua mencakup isi komunikasi, seperti rekaman percakapan telepon maupun teks pesan yang dapat diperoleh melalui mekanisme penyadapan yang didukung jaringan. Melalui mekanisme tersebut, aparat penegak hukum dapat memperoleh informasi komunikasi yang diperlukan tanpa harus mengakses smartphone target secara langsung.

Meski demikian, pelaksanaan penyadapan tetap harus didasarkan pada kewenangan hukum yang sah dan mengikuti prosedur yang berlaku.
   

Regulasi dan Batas Kewenangan Penyadapan di Indonesia

Di Indonesia, penyadapan merupakan tindakan yang pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan hukum. Kewenangan tersebut tidak dapat digunakan secara bebas, termasuk oleh aparat penegak hukum. Setiap kegiatan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu regulasi teknis yang mengatur penyadapan melalui jaringan telekomunikasi adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Teknis Penyadapan terhadap Informasi.

Sementara itu, di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, mekanisme penyadapan diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman agar penyadapan dilaksanakan untuk kepentingan penegakan hukum, bukan untuk kepentingan pribadi maupun tujuan lain di luar kewenangan institusi. Dalam kasus yang ditangani Bareskrim, tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.

Aktivitas penyadapan juga disebut tidak dilengkapi dokumen pendukung berupa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi. Kondisi tersebut diduga menunjukkan adanya penyimpangan dari prosedur yang seharusnya menjadi dasar penggunaan teknologi penyadapan.

Penyalahgunaan Akses Internal Jadi Ancaman Keamanan

Pengungkapan dugaan penyalahgunaan LIMS memperlihatkan bahwa keamanan sistem teknologi informasi tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan perangkat keras maupun perangkat lunak yang digunakan. Efektivitas pengamanan juga bergantung pada mekanisme pengendalian akses, pembatasan kewenangan, serta kepatuhan individu yang memiliki hak untuk mengoperasikan sistem.

Pada dasarnya, LIMS menjalankan instruksi berdasarkan konfigurasi dan hak akses yang diberikan kepada penggunanya. Oleh karena itu, sistem tersebut membutuhkan mekanisme verifikasi untuk memastikan bahwa setiap permintaan penyadapan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Selain verifikasi, pembatasan kewenangan pengguna juga diperlukan agar akses terhadap fungsi tertentu hanya diberikan kepada personel yang memiliki tanggung jawab sesuai tugasnya. Pencatatan aktivitas dan pengawasan berkala menjadi komponen penting lainnya untuk mendeteksi penggunaan sistem yang tidak sesuai prosedur.

Risiko penyalahgunaan muncul ketika individu yang memiliki akses resmi menggunakan kewenangan untuk kepentingan di luar ketentuan hukum. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman keamanan tidak selalu berasal dari pihak eksternal yang berusaha membobol sistem. Penyalahgunaan juga dapat dilakukan oleh orang dalam yang memiliki akses terhadap infrastruktur teknologi tersebut.

Bareskrim Ungkap Dugaan Penghapusan Data Penyadapan 

Dugaan penyalahgunaan LIMS dalam kasus yang ditangani Bareskrim tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penyadapan tanpa prosedur resmi. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS sekitar bulan Oktober 2026.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya tercatat dalam sistem. Dalam pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, pencatatan aktivitas atau audit trail merupakan salah satu komponen penting untuk menjaga keamanan dan akuntabilitas penggunaan sistem.

Melalui mekanisme tersebut, pengelola dapat menelusuri identitas pengguna yang mengakses sistem, waktu berlangsungnya aktivitas, serta perubahan yang dilakukan selama sistem dioperasikan. Informasi tersebut diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan prosedur maupun kewenangan pengguna.

Apabila catatan digital dihapus atau dimanipulasi, proses penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan sistem berpotensi menjadi lebih sulit. Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi gambaran mengenai pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan.

Kendati LIMS dirancang untuk mendukung kegiatan penegakan hukum, penerapannya tetap membutuhkan pengendalian akses, verifikasi dokumen, serta mekanisme audit yang dapat memastikan setiap aktivitas dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA