Dirjen IKP Kominfo, Prabu Revolusi.
Dirjen IKP Kominfo, Prabu Revolusi.

Kominfo Akhirnya Komentar Soal Kebocoran Data Pribadi NPWP dari Dirjen Pajak

Cahyandaru Kuncorojati • 22 September 2024 11:26
Jakarta: Pada hari Sabtu, 21 September 2024, pihak Kementerian Kominfo akhirnya merilis pernyataan resmi melalui Dirjen IKP Kominfo menanggapi dugaan kebocoran data pribadi warga Indonesia berupa data NPWP dari database Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
 
Prabu Revolusi selaku Dirjen IKP Kominfo memberikan pernyataan atas dugaan kebocoran data yang pertama kali diketahui pada tanggal 18 September 2024 lewat unggahan pengamat siber Teguh Aprianto di akun X.
 
“??Saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI,” tulis Dirjen IKP dalam pernyataan resmi yang dibagikan di blog resmi Kominfo.

“Kementerian Kominfo menegaskan bahwa UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, yaitu mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar,” jelasnya.
 
“kemudian menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” sambungnya.
 
Proses pemberian sanksi pidana UU PDP tersebut kata Dirjen IKP dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Dirjen IKP Kominfo, Prabu Revolusi, menyatakan bahwa jajaran Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan pada tanggal 18  September 2024 terkait dengan dugaan terjadinya kebocoran data pribadi.
 
Teguh Aprianto menampilkan tangkapan layar dari situs BreachForum yang menampilkan dugaan data DJP yang bocor telah diperjual belikan oleh oknum peretas yang tidak asing yaitu Bjorka, sosoknya sudah beberapa kali membocorkan data warga Indonesia.
 
“Sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dengan harga sekitar 150 juta rupiah. Data yg bocor diantaranya NIK, NPWP, alamat, no hp, email dll,” tulis Teguh.
 
“NPWP milik Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkominfo, Sri Mulyani & menteri lainnya juga dibocorkan di sampel yg diberikan oleh pelaku,” tambahnya.
 
Teguh menjelaskan bahwa di dalam sampel tersebut tercantum data pribadi terkait NIK, NPWP, nama, alamat (kelurahan/kecamatan, provinsi), nama KPP, nama kanwil, dan lain-lain.
 
Tangkapan layar kembali diunggah oleh Teguh yang menampilkan 25 nama teratas dalam sampel data yang bocor, terlihat ada nama Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Menkeu Sri  Mulyani Indrawati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan