"Ya, hari ini saya dalam rangka meneruskan surat presiden dengan RUU PDP, akan melakukan koordinasi dengan pimpinan DPR RI, bagaimana lebih lanjut agar RUU PDP bisa berproses politik di DPR," ujar Johnny saat ditemui di Gedung Nusantara 3 DPR RI.
Sebagai informasi, DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) Joko Widodo terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada rapat paripurna DPR, Senin 3 Februari 2020. DPR telah memutuskan untuk membawa RUU tersebut ke tahap pembahasan.
Selain itu, Johnny juga menjelaskan bahwa persiapan dari pemerintah telah selesai, dan telah dapat diselesaikan secara politik. Pertemuan ini selaras dengan target Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempercepat pembahasan RUU PDP ini di ranah DPR, serta mempercepat pengesahan sehingga dapat diberlakukan.
Pemerintah menggenjot proses pengesahan RUU PDP ini atas dasar pertimbangan bahwa Undang-Undang ini merupakan regulasi penting, mengingat sebanyak 126 negara di dunia. Dan Indonesia menjadi negara ke 127 jika RUU PDP ini telah diresmikan.
Puan Maharani menyebut bahwa Komisi I DPR RI akan membahas secara mendalam menyoal RUU PDP ini sehingga, lanjutnya, dibutuhkan sinergi antara pemerintah dan Komisi I agar tidak menimbulkan dampak negatif.
Pertemuan antara Menkominfo dan DPR RI, dijelaskan Puan, menghasilkan kesepakatan bahwa Undang-Undang ini akan dibahas secara terbuka pada pertemuan selanjutnya, ditujukan untuk menghindari persepsi negatif di masyarakat, dan agar tidak menimbulkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang tidak sesuai dengan bahasan Komisi I.
Sementara itu, Johnny menyebut bahwa terdapat tiga faktor yang menjadi perhatian pemerintah terkait dengan RUU PDP ini. Faktor pertama yaitu kedaulatan data, sekaligus terkait dengan keamanan negara.
Pemerintah juga disebut Johnny akan terfokus pada perlindungan terhadap pemilik data, dalam rangka menyampaikan, melakukan update, menyempurnakan, dan menghapus data, atau disebut dengan istilah Right to be Forgotten dan Right to be Raised.
Hal lain yang akan difokuskan pemerintah yaitu terkait dengan data pengguna, menyoal pengguna data, akurasi dan validasi data, serta pembaruan data. Melalui Undang-Undang ini, pemerintah berharap seluruh data tersebut tersedia saat dibutuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id