medcom.id, Jakarta: Langkah pemerintahan baru Jokowi-JK memberikan perhatian dengan menuntaskan kasus kerja sama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2), menuai sambutan positif. Berbagai pihak mendukung upaya pemerintah untuk menjamin kepastian hukum industri telekomunikasi di Tanah Air.
"Kami menyambut baik langkah Menkominfo concern dan menuntaskan kasus kerja sama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2. Ini demi menciptakan kepastian hukum dan investasi di sektor telematika," kata Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (10/11/2014).
Dijelaskannya, pembicaraan antareksekutif negara merupakan langkah positif dan harus dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini. Pasalnya, kisruh terkait penyedia jasa internet adalah tanggung jawab pembuat regulasi.
APJII bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga sudah meminta MA untuk segera membebaskan mantan Dirut PT Indosat Mega Media2 (IM2) Indar Atmanto yang kini berada di LP Sukamiskin, Bandung. "Pasalnya, kasus IM2 bisa berdampak terhadap lebih dari 200 penyelenggara Jasa Internet (ISP). Sebab, mereka juga menggunakan pola bisnis yang sama dengan Indosat dan IM2 dalam menyewa jaringan telekomunikasi," katanya.
Selain itu, APJII juga telah secara resmi meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui surat nomor 142/APJII-MA/IX/2014.
"Kami berharap, surat tersebut mampu menjadi jembatan untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP anggota APJII agar dalam menjalankan usahanya legal. Jika bisnis kami dinilai melanggar hukum, kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Buat apa kami menjalankan bisnis yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara?" ujar Sammy.
Sammy melihat ada angin segar. Pasalnya, Mahkamah Agung baru-baru ini menolak penghitungan kerugian negara oleh Badan Penghitung Keuangan Pemerintah (BPKP). Padahal, hitungan itu adalah salah satu bukti untuk menjerat IM2. "Diharapkan ini dijadikan novum (barang bukti) baru dan diajukan Indosat ke Peninjauan Kembali (PK)," ujar Sammy.
Senada hal itu, Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Eddy Thoyib menyatakan apresiasinya atas langkah kabinet Jokowi-JK menyelesaikan polemik Indosat IM2. "Kami menyambut baik langkah tersebut. Industri telekomunikasi butuh kepastian regulasi untuk berkembang. Payung hukum sangatlah penting dalam bisnis ini. Pasalnya, kerja sama telekomunikasi dinilai sangat detail aturannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di