Menurut UU no 33 tahun 2009, semua film yang beredar harus melalui proses sensor.
Menurut UU no 33 tahun 2009, semua film yang beredar harus melalui proses sensor.

Ketua LSF: Semua Film Harus Lulus Sensor

Ellavie Ichlasa Amalia • 27 Januari 2016 15:31
medcom.id, Jakarta: Terkait pemblokiran Netflix oleh Telkom, LSF (Lembaga Sensor Film) merasa mereka tidak perlu menanggapi hal tersebut karena dianggap sebagai masalah yang di luar wilayah mereka. 
 
Selain itu, LSF juga tidak merasa perlu untuk melaporkan Netflix pada Kominfo, meski pihak Kominfo menyebutkan mereka hanya dapat memblokir Netflix atas dasar menyiarkan konten pornografi jika ada laporan dari LSF. 
 
"Tugas kami hanyalah menyensor film-film yang akan diedarkan," kata Ketua LSF Ahmad Yani Basuki. Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 33 tahun 2009, setiap film yang hendak beredar harus disensor oleh LSF. Saat ini, konten yang ada di Netflix tidak melalui proses penyensoran oleh LSF.

Netflix bahkan belum mengajukan permohonan untuk melakukan sensor pada konten di dalamnya. Sebelum ini, Yani mengatakan bahwa Netflix harus melewati proses sensor.
 
Hari ini, Telkom memblokir layanan Netflix dengan alasan Netflix belum memiliki izin beroperasi dan juga dianggap menyajikan konten berbau kekerasan dan pornografi.
 
Meskipun Telkom telah memutuskan untuk memblokir Netflix, Kominfo sendiri belum mengeluarkan perintah untuk memblokir Netflix. Sementara itu, saat ini, Telkom merupakan satu-satunya operator yang melakukan pemblokiran ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan