Google kena denda karena langgar paten di Chrome. (Thomas Trutschel / Photothek via Getty Images)
Google kena denda karena langgar paten di Chrome. (Thomas Trutschel / Photothek via Getty Images)

Langgar Paten, Google Didenda Rp266 Miliar

Ellavie Ichlasa Amalia • 15 Februari 2017 17:20
medcom.id: Pengadilan Distrik di Texas telah menetapkan bahwa Google harus membayar USD20 juta (Rp266 miliar) karena melanggar 4 paten anti-malware yang ada pada Chrome. Keputusan ini ditetapkan pada hari Jumat.
 
Menurut The Next Web, tuntutan ini dimasukkan oleh Alfonso Cioffi dan almarhum teknisi Lucent, Allen Rozman. Ia didaftarkan ke pengadilan pada 2013.
 
Pada 2014, hakim Pengadilan Distrik AS membatalkan tuntutan tersebut setelah penggugat setuju bahwa kemungkinan, klaim pelanggaran hak cipta tidak akan masuk ke dalam interpretasi hakim atas "proses browser internet".

Cioffi dan keluarga Rozman kemudian memutuskan untuk melakukan banding dan membawa kasus ini ke Pengadilan Federal, yang lalu memutuskan bahwa ketetapan sebelumnya adalah salah.
 
Federal Circuit Court akhirnya menyatakan, "Kami tidak melihat adanya indikasi bahwa Cioffi ingin ciptaannya melakukan tugas lain selain melindungi 'file penting' sesuai dengan pengertian dari konsep itu oleh orang-orang yang mengerti tentang hal ini."
 
Google ingin mengajukan banding dan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung. Namun, akhirnya, permintaan Google ditolak.
 
Ini bukanlah pertama kalinya Google mengalami tuntutan terkait pelanggaran paten di Chrome. Pada 2012, Google juga mengalami masalah terkait pelanggaran paten yang digunakan pada Chrome untuk perangkat mobile.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan