Pada 11 Februari, Mahkamah Agung memutuskan bahwa keputusan FTC pada 2009 untuk memberikan denda sebesar KRW273 miliar (Rp3,4 triliun) pada Qualcomm karena melakukan monopoli dari 2000 sampai 2009 sebagai tindakan yang sah secara hukum, lapor The Investor.
FTC Korea Selatan pertama kali membawa kasus ini pada 2009. Ketika itu, pengadilan memenangkan FTC.
Menolak menerima keputusan pengadilan, Qualcomm mengajung banding ke Seoul High Court pada 2013, yang sekali lagi memenangkan FTC. Tidak menyerah, Qualcomm lalu membawa kasus ini ke Mahkamah Agung.
Qualcomm menyuplai chip pada perusahaan asal Korea Selatan seperti Samsung dan LG. Mereka dikritik karena memberikan insentif pada perusahaan yang menggunakan chip mobile dan chip modem mereka dalam jumlah tertentu.
Menurut pengadilan, praktek seperti itu memaksa perusahaan smartphone untuk tidak menggunakan chip buatan pesaing Qualcomm. Sementara itu, Qualcomm belum membuat pernyataan resmi terkait keputusan pengadilan terbaru ini. Juru bicara di Korea Selatan mengatakan bahwa saat ini, mereka tidak memiliki komentar apapun.
Beberapa analis percaya, keputusan Mahkamah Agung di Korea Selatan ini dapat memengaruhi pertarungan legal Qualcomm lain dengan FTC.
Pada 2016, FTC memberikan denda sebesar KRW1,03 triliun (Rp12,9 triliun) pada Qualcomm karena memanfaatkan posisinya sebagai pemimpin pasar chip mobile untuk mencegah pesaing masuk ke industri tersebut sehingga mereka bisa mempertahankan monopoli mereka. Ini mendorong Qualcomm untuk mengajukan protes ke Seoul High Court.
Di Amerika Serikat, Qualcomm juga sibuk melawan FTC. Kedua belah pihak telah membuat argumen penutup dalam pengadilan. Kini, mereka sedang menunggu keputusan hakim.
FTC menyebutkan bahwa mereka telah memberikan bukti yang "sangat banyak". Sementara Qualcomm merasa, FTC gagal membuktikan bahwa mereka telah menyebabkan masalah pada industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News