Nvidia mengajukan tuntutan itu di Pengadilan Federal Delaware, Amerika Serikat. Mereka meminta pengadilan memerintahkan Komisi Perdagangan Internasional melarang impor produk Samsung di Korea Selatan, Vietnam, dan Tiongkok.
Perusahaan pembuat GPU itu mengklaim GPU Adreno buatan Qualcomm, yang tertanam dalam chipset Snapdragon, serta GPU ARM Mali dan GPU Imagination PowerVR, yang tertanam dalam chipset Samsung Exynos, semuanya melanggar paten teknologi grafis Nvidia. Paten tersebut mencakup sejumlah teknologi core GPU, seperti multithreaded processing data grafis, graphics pipelines yang mencakup shaders dan rasterizers, serta GPU yang dapat diprogram.
Nvidia mengatakan, mereka sudah berdiskusi dengan Samsung sejak Agustus 2012 untuk menegosiasikan syarat lisensi patennya. Namun, pembicaraan itu tak menghasilkan apa-apa, Samsung mengatakan kepada Nvidia bahwa masalah itu adalah masalah Qualcomm, ARM, dan Imagination.
Nvidia menjelaskan, perusahaan lain sudah melisensi paten mereka, termasuk Intel, yang membayar US$1.5 untuk jangka waktu 5 tahun. Dalam kiprahnya selama 21 tahun dan memegang 7.000 paten, inilah pertama kalinya Nvidia mengajukan tuntutan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News