Foto: LinkAja
Foto: LinkAja

Perkuat Manajemen Risiko dan Infrastruktur Demi Berantas Judi Online

Mohamad Mamduh • 28 Agustus 2024 20:17
Jakarta: Sebagai penyedia sistem pembayaran, LinkAja pastikan mendukung setiap upaya pemerintah dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi online melalui kampanye wujudkan #GenerasiHebatAntiJudol dan #MasaDepanLebihBaikTanpaJudol. Salah satu upaya yang LinkAja lakukan adalah penguatan manajemen risiko, infrastruktur teknologi, serta kolaborasi edukasi.
 
Berdasarkan hasil deteksi sistem fraud perusahaan (FDS), setiap bulannya, LinkAja menghimpun banyak akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online dan secara rutin melakukan analisis dan melaporkannya ke otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK.
 
Rata-rata setiap bulan termasuk pada Juli 2024, LinkAja telah memberikan sanksi larangan bertransaksi secara otomatis terhadap lebih dari 300 akun yang terdeteksi secara real-time oleh FDS perusahaan dan menindak hampir 100 kasus dengan men-suspend, membekukan, dan/atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang masuk melalui Customer Service (CS) atau rekanan bank.
 
Penguatan Manajemen Risiko dan e-KYC 
Ramainya berita tentang penyalahgunaan layanan sistem pembayaran untuk transaksi yang diduga terkait perjudian online telah diantisipasi dengan cepat oleh LinkAja. Salah satu komponen utama yang diperkokoh oleh LinkAja dalam hal manajemen risiko adalah memperkuat proses eksisting Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Dilligent (CDD), dan Enhance Due Dilligent (EDD) secara end-to-end dengan meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, serta kesesuaian data permohonan pelanggan/merchant baru.
 
Kemudian mempraktikkan monitoring tools transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter khusus terkait tipologi dan modus judi online; mengevaluasi akun pelanggan/merchant; melakukan kunjungan insidental dan/atau berkala terhadap merchant berisiko tinggi; bertanggung jawab atas implementasi KYC/KYM termasuk dalam hal penggunaan VA dan kerja sama berjenjang.

Tak lupa juga melakukan cyber patrol secara intensif terhadap informasi rekening bank dan non-bank atau merchant QRIS yang digunakan dalam situs web atau aplikasi mobile perjudian online yang masih aktif.
 
Direktur Utama LinkAja, Yogi Rizkian Bahar, mengatakan mereka juga berkolaborasi dengan regulator, asosiasi, dan pelaku industri dalam kampanye yang dilakukan. "Dalam memverifikasi data pengguna misalkan, kami benar-benar pastikan sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil. Selain itu terhadap merchant, kami senantiasa memeriksa penerapan APU-PPT oleh pihak ketiga dan melaksanakan CDD pada setiap tahapan/prosedur."
 
"Hal ini untuk menjamin pelaksanaan kegiatan merchant tidak termasuk bidang usaha yang dilarang atau melanggar UU. Sesuai arahan BI, kami telah dan akan perkuat lagi pembinaan kepada merchant dan tidak ragu untuk menutup akun juga memberhentikan kerja sama apabila merchant terbukti melakukan tindakan merugikan sebagaimana disampaikan dalam dokumen perikatan.”
 
Pengoptimalan Fraud Detection System (FDS) dan Fitur Keamanan Tambahan pada Aplikasi 
Selanjutnya, LinkAja juga mengoptimalkan penerapan Fraud Detection System (FDS) yang dimiliki oleh perusahaan, di mana selama ini, sistem FDS LinkAja telah dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan yang bisa merugikan pengguna dan beberapa pihak dengan cara memonitor transaksi secara real-time—non-stop 24 jam 7 hari secara otomatis—dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar.
 
Mengandalkan teknologi ini, LinkAja dapat dengan cepat mengambil tindakan preventif terhadap akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan termasuk judi online. Dengan adanya arahan dari regulator, LinkAja akan memberlakukan monitoring yang lebih ketat dengan meningkatkan indikator dan parameter FDS pada level akun dan transaksi untuk menganalisis kewajaran transaksi secara lebih teliti lagi.
 
Sebagai kelengkapan FDS, LinkAja turut mengintegrasikan fitur keamanan tambahan dalam aplikasinya seperti pencegahan modus aplikasi palsu, autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna. Sehingga LinkAja bisa semakin valid memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi aman dan terlindungi dari potensi kejahatan siber.
 
“Optimalisasi infrastruktur teknologi meliputi FDS dan fitur keamanan tambahan akan terus LinkAja terapkan agar setiap transaksi yang terindikasi sebagai transaksi ilegal dapat kami deteksi dan tindaklanjuti secara cepat dan tepat,” tambah Yogi.
 
Adapun bagi setiap modus kejahatan siber akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE terkait Judi Online, atau hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana maksimal Rp10 juta sesuai dengan Pasal 303 bis KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan