PMR juga bertugas mengawasi layanan streaming agar menambahkan musik berlisensi pada perpustakaan mereka. PMR menuduh 10 dari layanan terbesar di dunia telah menyiarkan musik tidak berlisensi dari musisi yang diwakilinya.
Kini PMR mengajukan tuntutan hukum kepada 10 layanan tersebut, mengikuti tuntutan hukum yang telah dilayangkannya kepada Spotify pada tahun 2019 lalu. Layanan yang menerima tuntutan hukum tersebut termasuk Amazon, Apple, Deezer, Google, iHeartradio, Pandora, Rhapsody, 7digital, SoundCloud dan YouTube.
PMR menyebut bahwa perusahaannya telah proaktif dalam masalah ini, menawarkan kesepakatan lisensi kepada 10 terdakwa dan mengedukasi mereka terkait kewajiban menyoal hukum hak cipta, seperti laporan Engadget.
Sayangnya upaya ini tidak membuahkan hasil, sebab layanan streaming musik tersebut terus menyiarkan musik tanpa membayar royalti. PMR menyebut tindakan layanan ini sebagai pengabaian dari Undang-Undang Hak Cipta.
PMR menuntut ganti rugi sebesar maksimal USD150.000 untuk masing-masing tindakan pelanggaran hak cipta secara sadar pada tiap hak cipta yang dilibatkan dalam tindakan tersebut.
Masih belum tersedia informasi menyoal PMR menuntut dana tersebut untuk per musik tanpa lisensi yang terdapat di layanan, atau untuk setiap kali musik disiarkan.
Sebagai informasi, PMR mewakili musisi besar dan baru berkembang, termasuk Wiz Khalifa, Gucci Mane dan Fall Out Boy, sehingga perusahaan ini dapat menuntut dana ganti rugi dalam jumlah besar.
Perusahaan penghimpun royalti seperti PMR hadir untuk membantu musisi dalam hal ini, menjadi perubahan besar dalam industri musik yang memungkinkan mereka memetakan pasar yang belum terpetakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News