Acara ini menjadi forum strategis yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas isu-isu krusial seputar tata kelola nama domain, perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), dan penanggulangan kejahatan siber di tengah pesatnya transformasi digital.
Seminar ini didukung oleh delapan organisasi strategis, termasuk Kementerian Hukum Kanwil Jawa Timur, Asosiasi Konsultan HKI Indonesia (AKHKI), Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan Jimly School of Law and Government. Ratusan peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari konsultan HKI, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga perwakilan instansi pemerintah, turut hadir memeriahkan acara ini.
Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, dalam sambutannya menekankan pentingnya seminar ini sebagai sarana memperkuat pemahaman publik mengenai peran PANDI dan Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) dalam tata kelola nama domain, serta keterkaitannya dengan merek dan HKI di ranah digital.
"Melalui Kebijakan PPND versi 8.0, yang merupakan hasil pembahasan lintas pemangku kepentingan, kami ingin memastikan penyelesaian perselisihan nama domain berjalan adil dan transparan sesuai dasar hukum yang berlaku," ungkap John. Ia juga menambahkan bahwa PANDI tidak hanya menjaga infrastruktur domain .id, tetapi juga berkontribusi pada literasi digital melalui program seperti .id Academy.
E.L. Sajogo, Managing Partner Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm), menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi ini. "Sebagai salah seorang panelis PPND, saya senang Surabaya bisa menjadi kota pertama di Indonesia yang dipilih oleh PANDI untuk memperkenalkan Kebijakan Perselisihan Nama Domain yang baru diundangkan tanggal 8 Agustus lalu. Kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan di bidang sengketa nama domain," ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Widjanarko, S.E., M.M., menyoroti bahwa kemajuan ruang digital membuka peluang besar bagi pemilik merek, namun juga menghadirkan risiko pelanggaran daring seperti cybersquatting, typosquatting, dan domain hijacking.
"Melalui peran PANDI dan penerapan kebijakan PPND versi terbaru, kami bersama DJKI terus mendorong integrasi data merek dan domain, memperkuat sistem deteksi dini, serta meningkatkan kapasitas aparat dan praktisi hukum," tambahnya.
Seminar ini membahas topik-topik strategis, termasuk peran nama domain di Indonesia, penerapan unsur iktikad tidak baik dalam PPND, strategi nasional pelindungan HKI, dan sosialisasi Kebijakan PPND versi 8.0.
Salah satu poin krusial dalam PPND versi 8.0 adalah penyempurnaan mekanisme mediasi, yang kini menawarkan tiga jalur penyelesaian fleksibel: mediasi internal PANDI, mediasi eksternal, atau perdamaian langsung antarpihak. Fleksibilitas ini diharapkan dapat memperluas akses penyelesaian sengketa, menekan potensi eskalasi konflik, serta memberi ruang bagi solusi yang lebih konstruktif.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi aktif sepanjang acara. PANDI dan MS&A Law Firm berharap seminar ini dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor demi membangun ekosistem digital Indonesia yang aman, berdaya saing, dan berkeadilan, dengan tata kelola nama domain yang merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id