Selain itu, WA sendiri bisa digunakan melalui smartphone yang diunduh terlebih dahulu menggunakan Google Play Store atau App Store. Jika para pengguna PC/laptop bisa mengunduh melalui web dari WA itu sendiri atau bahkan menggunakan Web Version yang diberikan oleh WA tanpa harus melakukan download.
Namun, perlu diketahui bahwa Google Extension juga menyediakan layanan WA Web Plus for Whatsapp. Terdapat beberapa perbedaan yang signifikan antara WA Web Plus dan WA biasanya. WA Web Plus mempunyai fitur yang lebih banyak, diantaranya adalah versi WA Web Plus mempunyai lebih banyak privasi dan lebih andal untuk meningkatkan pravasi dari pengguna.
Fitur yang sangat terlihat adalah terdapat fitur untuk memburamkan atau blurring pada chat yang membuat percakapan yang dilakukan oleh pengguna bersama orang lain tidak terlihat oleh orang lain di sekitar. Selain itu, WA Web Plus mempunyai fitur untuk mengembalikan chat sudah dihapus dengan pengguna lain sebelumnya.
Baca Juga: Apa itu Whatsapp Web dan Bagaimana Cara Pakainya?
Untuk melakukan pengunduhan WA Web Plus, terdapat beberapa langkah yang bisa diikuti, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka Google Chrome.
2. Pergi ke Google Chrome Extension Shop.
3. Pengguna bisa melakukan search dan cari WA Web Plus for Whatsapp.
4. Klik “Add to Chrome”.
5. Setelah itu, pengguna diminta untuk klik “Add Extension”.
Setelah melakukan 5 langkah sederhana tersebut, pengguna sudah berhasil untuk mengunduh WA Web Plus for Whatsapp. Langkah berikutnya adalah pengguna diminta untuk membuka WA versi web browser, dan pastikan akun sudha log in sebelumnya.
Pengguna diminta untuk klik ikon bersimbol Puzzle yang berada pada bagian kanan atas layar pengguna. Dengan begitu, pengguna akan menemukan extension yang sudah diunduh dan klik WA Web Plus for Whatsapp.
Untuk mengaktifkan beberapa fitur yang tidak dimiliki oleh WA pada umumnya adalah pengguna diminta untuk klik “Enhancement”. Pengguna bisa pilih fitur-fitur yang diinginkan untuk meningkatkan privasi selama menggunakan WA melalui web browser. (Christopher Louis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News