Ilustrasi.
Ilustrasi.

Komdigi Siapkan Aturan Registrasi Nomor HP Wajib Gunakan Pengenalan Wajah

Cahyandaru Kuncorojati • 25 November 2025 14:55
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. 
 
Regulasi ini akan menjadi penyempurnaan dari aturan sebelumnya, sekaligus memperkenalkan sistem registrasi nomor ponsel berbasis pengenalan wajah (face recognition) sebagai langkah baru dalam memastikan keabsahan data pelanggan di seluruh Indonesia, dikutip dari siaran pers yang dibagikan Komdigi.
 
Aturan ini merupakan bagian dari program kerja Komdigi Tahun Anggaran 2025, yang menekankan penguatan keamanan digital dan validasi identitas pengguna layanan telekomunikasi. 

Sebelumnya, sistem registrasi nomor ponsel mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 (PM 5/2021) yang mewajibkan pengguna mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). 
 
Namun, praktiknya sering disalahgunakan dengan penggunaan identitas orang lain untuk tujuan ilegal, mulai dari penipuan hingga penyebaran konten berisiko.
 
Komdigi menilai, sistem lama tersebut perlu diperkuat dengan pendekatan biometrik agar lebih aman dan sulit dipalsukan. Kementerian menyebut langkah ini sebagai bagian dari strategi validasi data pelanggan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap teknologi baru.
 

Pengenalan Wajah Disiapkan Jadi Syarat Registrasi Baru

Pada PM 5/2021 sebenarnya telah tercantum prinsip Know Your Customer (KYC) di Pasal 153 ayat (2), yang menyebut penggunaan data biometrik pengenalan wajah sebagai salah satu metode validasi. 
 
Namun hingga kini, ketentuan teknisnya belum diimplementasikan. RPM baru ini akan mengatur secara rinci tahapan dan kewajiban penggunaan biometrik tersebut.
 
Komdigi menyatakan Peraturan Menteri diperlukan untuk mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition). Hal ini untuk meningkatkan validitas data pelanggan serta memperkuat keamanan digital secara nasional.
 
Melalui regulasi baru ini, setiap pelanggan Warga Negara Indonesia (WNI) nantinya wajib mendaftarkan nomor seluler mereka dengan tiga komponen utama:
 
-Nomor MSISDN (nomor pelanggan jasa telekomunikasi)
-Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Data biometrik pengenalan wajah (face recognition)
 
Komdigi juga menyiapkan skema khusus untuk calon pelanggan di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki KTP dan belum merekam data biometrik. Dalam kasus ini, registrasi nomor dilakukan menggunakan:
 
-Nomor MSISDN atau nomor pelanggan yang akan digunakan
-NIK calon pelanggan
-Data biometrik milik kepala keluarga sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga.
 
Pendekatan ini dinilai lebih aman karena tetap mengacu pada data kependudukan resmi, namun memungkinkan anak atau remaja untuk memiliki nomor ponsel di bawah pengawasan keluarga.
 

Aturan eSIM Juga Diatur

RPM juga mencakup ketentuan bagi pelanggan yang menggunakan embedded SIM (eSIM). Sama seperti kartu fisik, registrasi eSIM wajib menggunakan NIK dan data pengenalan wajah. 
 
Tujuannya agar seluruh jenis nomor pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar, memiliki basis identitas yang sama kuatnya dalam sistem nasional.
 
Komdigi menyadari bahwa penerapan sistem biometrik tidak dapat dilakukan sekaligus. Karena itu, pemerintah menyiapkan masa transisi selama satu tahun sejak peraturan diundangkan.
 
Dalam periode tersebut, masyarakat masih dapat melakukan registrasi nomor ponsel menggunakan NIK dan Nomor KK seperti sebelumnya. Namun, setelah masa transisi berakhir, registrasi pelanggan baru hanya bisa dilakukan dengan metode pengenalan wajah.
 
Meski begitu, pelanggan lama yang sudah terdaftar dengan sistem NIK dan KK tidak wajib melakukan registrasi ulang. Sistem biometrik hanya diterapkan bagi pelanggan baru untuk memastikan validitas data ke depan.
 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan