Halaman depan Sarannews.com.
Halaman depan Sarannews.com.

Selain Grup Facebook, Saracen Juga Punya Situs Sendiri

Ellavie Ichlasa Amalia • 24 Agustus 2017 13:21
medcom.id, Jakarta: Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 3 pengelola grup Facebook Saracen yang menyebarkan kebencian terkait SARA (Suku, Ras, Agama dan Antargolongan). Ketiganya adalah  JAS, 32; MFT, 43; dan SRN, 32. 
 
Selain bertugas untuk merekrut anggota, JAS juga bertugas sebagai pemimpin redaksi. Sementara MFT dan SRN adalah koordinator grup.
 
Menurut Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, Facebook bukanlah satu-satunya sarana grup Saracen dalam menyebarkan konten SARA. Selain grup Facebook, grup yang dikelola sejak November 2015 ini juga memiliki jaringan lain, seperti Saracen Cyber Team, Saracen News dan situs Saracennews.com.

Berdasarkan pantauan Metrotvnews.com, saat ini, situs Saracennews.com tersebut masih aktif. Dengan berita terbaru dirilis pukul 17.42 kemarin, Kamis (23/8/2017). Sekilas, situs Saracen ini terlihat seperti situs berita biasa. Situs ini dilengkapi dengan berita headline yang muncul pada bagian paling atas situs ketika dibuka menggunakan komputer. 
 
Selain Grup Facebook, Saracen Juga Punya Situs Sendiri
 
Selain itu, situs ini juga memiliki bagian Berita Terbaru dan Terpopuler. Berita yang masuk ke dalam situs ini juga dikelompokkan ke dalam berbagai kategori, mulai dari Politik, Nasional, Internasional hingga Teknologi dan Hiburan, lengkap dengan iklan.
 
Dalam situs ini, terdapat nomor telepon yang bisa dihubungi jika tertarik untuk memasang iklan. Nomor telepon tersebut memiliki kode telepon 0761, yang merupakan kode untuk kota Pekanbaru, Riau. Dari tiga pengelola grup Facebook Saracen yang tertangkap, salah satunya memang tertangkap di Pekanbaru. 
 
Kami juga telah menghubungi pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait langkah yang akan mereka ambil mengenai hal ini. Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza mengatakan, masalah ini sedang ditangani oleh Cybercrime Mabes Polri. 
 
"Untuk hal ini sedang dalam penanganan di Cybercrime Mabes Polri. Demikian juga situs-situs dan barang bukti lain. Tindakan yang dilakukan harus berkoordinasi dengan kepolisian," ujar Noor saat dihubungi. "Situs dan barang bukti lain sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan."
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan