Ilustrasi. Foto: Antara/Wahyu Putro
Ilustrasi. Foto: Antara/Wahyu Putro

Agar Terhindar dari Kejahatan Skimming, Simak Tips Berikut Ini!

Medcom • 31 Oktober 2022 20:00
Makassar: Kejahatan digital perbankan, seperti skimming, masih terjadi. Dibutuhkan kewaspadaan tinggi saat bertransaksi menggunakan kartu debit atau kartu kredit di mesin EDC maupun mesin ATM. Namun, kejahatan skimming masih bisa diantisipasi.
 
Hal itu terungkap dalam webinar bertema ‘Ancaman Kejahatan di Perangkat Digital: Bahaya Skimming ATM!’ yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD), Senin 31 Oktober 2022 di Makassar, Sulawesi Selatan.
 
Founder Yayasan Komunitas Open Source Arief Rama Syarif mengatakan, skimming adalah pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal.

Cara menghindari kejahatan skimming adalah beralih ke kartu berteknologi chip. Perhatiksn kondisi mesin ATM atau mesin EDC sebelum bertransaksi. Selain itu, rutin mengganti nomor PIN atau gunakan uang tunai dalam bertransaksi.
 
“Tidak ada yang aman 100 % dalam dunia digital. Minimalkan risikonya sekecil mungkin. Saat bertransaksi di ATM, pastikan tidak ada yang mengawasi gerak-gerik transaksi kita,” kata Arief.
 
Jawara Internet Sehat Sulawesi Utara Arthur Mandolang mengatakan, Bank Indonesia sudah mewajibkan penggantian kartu debit atau kredit mengganti dengan teknologi chip.
 
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP tertanggal 30 Desember 2015 yang menetapkan bahwa selambatnya 30 Juni 2017 seluruh kartu debit dan kredit menggunakan teknologi chip.
 
“Pertanyaannya adalah kenapa masih saja terjadi skimming? Jawabannya, teknologi strip magnetik masih digunakan di beberapa kartu. Selain itu, ada pula kartu yang menyematkan dua teknologi sekaligus, yaitu chip dan strip magnetik,” katanya.
 
Namun, menurut Arthur, pemerintah sudah berupaya keras mengantisipasi kejahatan digital. Di antaranya penegakan hukum lewat Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
 
Direktur Gitek.id M Muzaqi meminta masyarakat segera melapor ke bank jika menjadi korban skimming, memblokir kartu ATM.
 
“Minta bank untuk menelusuri riwayat transaksi di rekening untuk memastikan tidak terjadi skimming,” ujarnya.
 
Program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.
 
Program ini tidak hanya bertujuan menciptakan komunitas cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan