Ilustrasi.
Ilustrasi.

Privy Fasilitasi Kerja Sama Ekspor Indonesia ke Australia Lewat Tanda Tangan Digital

Medcom • 06 Juni 2024 12:00
Jakarta: Perusahaan rintisan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Privy, memfasilitasi penandatangan dokumen perjanjian lintas negara (document cross border) perusahaan di Indonesia dan Australia secara daring.
 
Penandatanganan perjanjian dilakukan PT Inti Agro Solution (Global Coco Sugar) yang berkedudukan di Jakarta dengan Import United Ausindo Pty.Ltd di South Victoria disaksikan Agung Haris Setiawan selaku Atase Perdagangan RI di Canberra. 
 
"Ini menunjukkan bahwa legalitas tanda tangan digital Privy telah diakui pelaku industri di Australia. Legalitas dokumen perjanjian sangat penting dalam berbisnis," kata Haris.

Haris menyebut kerja sama ini menguntungkan kedua pihak. Diharapkan semakin banyak perusahaan Indonesia berekspansi ke Australia menggunakan platform Privy. 
 
Dari isi perjanjian, Global Coco Sugar adalah pabrikan gula kelapa asli Indonesia menunjuk Import United Ausindo selaku agen untuk mempromosikan dan membangun pasar demi kelancaran penjualan di Australia.
 
"Kami terbantu aplikasi Privy yang memfasilitasi penandatangan lintas negara. Kami berharap melalui kerja sama ini produk gula kelapa asal Indonesia bisa dikenal lebih luas, khususnya pasar Australia," kata Direktur Global Coco Sugar, Rifqi Hermawan. 
 
Direktur Import United Ausindo Pty.Ltd Fikri Aziz menyambut baik Global Coco Sugar yang ingin mengembangkan bisnis di Australia. Selain itu, pihaknya mengapresiasi Privy dalam kegiatan penandatanganan kera jasama lintas negara secara bersamaan. 
 
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi penandatanganan perjanjian ini, termasuk Privy yang memungkinkan penandatanganan secara bersamaan dari Indonesia dan Australia," ujar Fikri. 
 
VP Solution Architect Privy, Rizky Sulistio mengatakan, dokumen perjanjian tersebut terjamin keabsahan hukum baik di Indonesia maupun Australia. Selain itu, integritas dokumen tetap terjaga dengan menggunakan platform Privy. 
 
"Privy menjamin keutuhan isi dokumen perjanjian. Setelah dokumen ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka perjanjian kerja sama tersebut tidak dapat diubah sama sekali isinya. Artinya, integritas dari isi perjanjian bersifat nirsangkal dan terjamin keabsahannya,” ujar Rizky.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan