Disney melarang peredaran iklan Netflix di jaringan TV hiburan dalam rangka persiapan peluncuran Disney+.
Disney melarang peredaran iklan Netflix di jaringan TV hiburan dalam rangka persiapan peluncuran Disney+.

Disney tak Lagi Terima Iklan Netflix

Lufthi Anggraeni • 07 Oktober 2019 07:43
Jakarta: Disney melarang iklan Netflix di jaringan TV hiburan miliknya, ditujukan untuk mempersulit raksasa streaming ini. Hal ini didorong oleh persiapan Disney untuk meluncurkan layanan streaming miliknya, Disney+.
 
Namun, informasi yang beredar menyebut bahwa saluran ESPN yang dinaungi Disney masih menerima iklan Netflix. Dari total anggaran periklanan senilai USD1,8 miliar (Rp25,4 triliun) pada tahun lalu, Netflix mengeluarkan sebanyak USD99,2 juta (Rp1,4 triliun).
 
13 persen dari dana iklan TV ini akan disalurkan kepada saluran hiburan bagian dari grup Disney. Perusahaan media dan konten anak ini diperkirakan menargerkan Netflix secara partikular karena tindakan Disney ini tidak akan mempengaruhi Amazon, Apple atau Comcast.

Sebab ketiga nama tersebut telah memiliki layanan streaming milik mereka sendiri. Di sisi lain, Disney+ tidak akan diluncurkan di platform Fire TV milik Amazon, sehingga tindakan Disney ini tidak memiliki relevansi.
 
Disney+ akan diluncurkan di pasar Amerika Serikat dan Kanada pada tanggal 12 November, menawarkan konten Star Wars dan Marvel bersamaan dengan konten orisinal karya Disney, dan dengan biaya berlangganan per bulan sebesar USD6,99 (Rp98.796).
 
Biaya ini lebih terjangkau jika dibandingkan dengan penawaran Netflix versi non-HD Basic paling terjangkau sebesar USD8.99 (Rp127.064). Sebelumnya, Disney menyebut layanan streaming Disney+ akan mengombinasikan film lama dan konten baru.
 
Selain itu, seluruh film yang dirilis Disney pada tahun 2019 ini, dimulai dengan Captain Marvel, juga akan tersedia di layanan video streaming tersebut. Sayangnya, belum tersedia tanggal peluncuran untuk Disney+, meski indikasi yang beredar menyebutnya akan meluncur pada akhir tahun 2019 ini.
 
Netflix sempat menjadi target dari rencana pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lembaga tersebut mengumumkan akan mengawasi dua saluran streaming digital yaitu Netflix dan YouTube karena peralihan tren menonton yang terjadi di masyarakat terhadap dua saluran tersebut.
 
Netflix sebagai layanan streaming konten video yang menjadi target utama rencana KPI ini mengaku telah mengetahui hal ini, namun masih enggan untuk memberikan komentar.
 
Rencana KPI ini justru mendapat reaksi keras dari masyarakat. Warganet Indonesia menyuarakan ketidaksetujuan mereka melalui petisi penolakan rencana KPI mengawasi YouTube dan Netflix ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan