Rencana pembuatan backdoor ini menimbulkan perdebatan tentang penggunaan enkripsi pada smartphone. Debat ini terjadi antara pihak pemerintah dengan perusahaan pembuat smartphone.
Saat ini, semua iPhone, dan kebanyakan smartphone Android, telah terenkripsi sejak awal. Beberapa bulan belakangan, pihak pemerintah meminta perusahaan teknologi untuk menyediakan "jalan belakang" untuk pihak pemerintah sehingga mereka dapat mendapatkan akses ke data yang terenkripsi dalam sebuah smartphone.
Alasan yang disebutkan oleh pemerintah adalah untuk menjaga keamanan nasional.
The Next Web melaporkan, sejauh ini, perusahaan-perusahaan teknologi berkeras untuk tetap menggunakan enkripsi. Perusahaan seperti Apple dan Google terus menolak untuk memberikan akses ke smartphone karena akses ini tidak hanya dapat digunakan oleh pihak berwajib.
Pihak Sillicon Valley berargumen bahwa dengan menyediakan akses backdoor untuk pihak pemerintah, hal ini hanya akan melemahkan keamanan karena pintu belakang ini tidak hanya dapat digunakan oleh pihak berwenang, tetapi juga oleh para hacker.
Jika perusahaan teknologi menyediakan backdoor, maka ia akan dapat diakses oleh semua orang, baik pihak pemerintah maupun para penyerang siber. Sebelum ini, pemerintah Inggris hendak melegalkan Investigatory Power Bills, peraturan untuk mengawasi kegiatan digital masyarakat. Namun, Apple menolak disahkannya peraturan ini.
Peraturan yang hendak disahkan di New York akan mengharuskan semua smartphone yang dibuat pada atau setelah tanggal 1 Januari dan dijual atau disewakan di New York, harus dapat didekripsi oleh pembuatnya atau penyedia sistem operasi yang digunakan.
Matt Titone, politikus yang pertama kali memperkenalkan peraturan ini di musim panas tahun lalu, juga mengusulkan agar setiap perangkat yang tidak memenuhi peraturan ini dikenai denda sebesar USD2,500.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan mengapa peraturan itu perlu dilegalkan. Inilah penjelasan tersebut.
"Keamanan masyarakat memerlukan adanya solusi legislatif. Dan saat ini, ada solusi mudah yang dapat dilakukan. Dengan mengesahkan peraturan ini, maka mereka yang menjual smartphone yang tidak dapat diakses oleh pemerintah akan terkena denda.
Faktanya, meskipun software baru yang digunakan sekarang ini meningkatkan keamanan data pribadi pengguna, tetapi ia menjadi penghambat tugas pihak berwajib dalam membantu para korban. Semua bukti yang ada di dalam sebuah smartphone dan perangkat serupa lainnya tidak akan dapat diakses oleh pihak berwajib selama para pelaku mengaktifkan password pada perangkat mereka.
Dengan kata lain, perangkat yang dilindungi oleh password membuat perintah pengadilan menjadi tidak berarti dan membuat para pelaku kriminal menjadi lebih berani."
Saat ini, peraturan ini belum disahkan. Jika ia memang disahkan, maka ia akan mengubah jalannya perdebatan tentang pengguna enkripsi pada smartphone.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News