"Sebaiknya DPR dan Kemenkominfo segera membuat UU Penyiaran baru, yang aktual dengan Kondisi terkini sehingga pasal yang di uji materi RCTI dan iNewsTV tidak perlu terjadi," kata Pakar Telematika Roy Suryo, Kamis, 27 Agustus 2020.
Dia menyebut kebebasan berekspresi diperlukan dalam iklim demokrasi. "Namun, aturan hukum tetap diperlukan agar tidak absolut," tuturnya.
Roy mengatakan, jika UU Penyiaran dikabulkan Mahkamah Kontitusi (MK), maka pemerintah wajib melaksanakan putusan tersebut.
"Sah-saja saja entitas bisnis penyiaran melakukan uji materi. Perkara pemerintah punya `posisi` sendiri, itu memang sudah tupoksinya," ungkap Roy.
Menurut Roy, jika gugatan uji materi UU Penyiaran untuk kepentingan masyarakat banyak dan melindungi hak rakyat, maka tidak menjadi masalah. "Bagi saya, sepanjang bermanfaat untuk kemaslahatan rakyat, go on," kata Roy.
Roy mahfum jika ada pengamat media sosial yang berpendapat lain, sebab mereka menonjolkan kebebasan ekspresi. Namun, kata Roy, segala hal harus ada aturannya. "Tidak bisa dengan alasan-alasan kebebasan ekspresi begitu, terus liar tanpa aturan," tambah Roy.
Seperti diketahui, RCTI dan iNews mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.
"Jika dikabulkan, diharapkan kualitas siaran berbasis Internet terbebas dari pornografi, kekerasan, kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoaks) dan sejenisnya. Ini berbahaya dan tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis Internet lokal maupun asing," kata Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik.
Chris mengatakan UU Penyiaran No.32/ Tahun 2002, Pasal 1 ayat 2, menyebutkan Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
"Tayangan lewat mobile juga menggunakan spektrum frekuensi radio, di mana tayangan lewat wi-fi juga menggunakan spektrum frekuensi radio di 2,4GHz. Tanpa spektrum frekuensi radio, semua tayangan video berbasis internet tidak dapat ditransmisikan," tegasnya.
Dia mengungkapkan, dalam penjelasan UU Penyiaran No. 32/2002, maksud dan tujuannya mencakup pengaturan teknologi digital dan internet sebagaimana ditulis di butir 4 yaitu:
Mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, televisi kabel, satelit, Internet, dan bentuk-bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran.
Seperti diketahui, isi siaran yang dilarang adalah bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan; Isi siaran dilarang memperolok, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News