Peraturan tersebut adalah setiap drone yang ingin diterbangkan harus lebih dulu melaporkan diri atau terdaftar. Apabila melanggar, pemilik drone akan dikenakan denda sebesar USD3.000 (Rp40 juta) atau kurungan penjara hingga 5 tahun.
Mengutip Channel News Asia, kebijakan ini diterapkan mulai bulan ini, yang sebetulnya sudah direncanakan sejak bulan Oktober lalu. Tentu saja dampaknya akan sangat terasa bagi kalangan wisatawan atau media yang kini kerap menggunakan drone untuk dokumentasi.
Kantor Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional Thailand (NBTC) menyatakan kebijakan ini berlaku untuk semua drone termasuk yang memiliki bobot di bawah 250g atau drone consumer non-profesional.
Sejauh ini, pihak Thailand menyebutkan suda ada 8.000 drone yang telah terdaftar dan menantikan penggunanya untuk mendapatkan lisensi izin terbang dari Badan Penerbangan Sipil.
Pemerintah Thailand menyatakan hal ini sebagai upaya untuk beradaptasi dengan perkembangan tren drone serta meningkatnya jumlah wisatawan di negara tersebut yang bisa mencapai 35 juta wisatawan.
Pada bulan Oktober lalu pemerintah Thailand juga sudah menguji coba kebijakan ini dengan membuat area larangan menerbangkan drone hingga beberapa kilometer saat prosesi kremasi Raja Thailand Bhumibol Adulyadej yang wafat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News