"Permen 32 ini bukan memberangus tapi justru memfasilitasi, bagaimana mereka supaya bisa berjalan dengan benar sesuai dengan aturan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan, Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto.
Regulasi tentang Uber dan GrabCar yang baru dikeluarkan Kementerian Perhubungan, bukan ditujukan untuk memberangus layanan tersebut. Peraturan ini, jelas Pudji, justru ditujukan untuk menata sistem transportasi, sehingga dapat mengurangi kecemburuan antara penyedia layanan transportasi di Indonesia.
Perusahaan ini juga diminta untuk memenuhi persyaratan untuk dapat beroperasi di Indonesia, salah satunya dengan memiliki surat kepemilikan kendaraan mitra pengemudi atas nama perusahaan. Kementerian Perhubungan memberikan waktu kepada kedua perusahaan ini hingga 31 Mei mendatang.
Pudji juga menyebut akan bekerja sama dengan pihak kepolisian lalu lintas untuk menindak mitra Uber dan Grab, jika hingga akhir bulan Mei, keduanya tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyebut baik Uber dan Grab sudah memenuhi hampir seluruh persyaratan, kecuali izin operasi terkait surat kepemilikan kendaraan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di