Layanan jasa transportasi online buatan lokal, Go-Jek.
Layanan jasa transportasi online buatan lokal, Go-Jek.

Revisi Aturan, Bagaimana Nasib Tarif Transportasi Online?

Cahyandaru Kuncorojati • 20 Oktober 2017 09:27
medcom.id, Jakarta: Pengguna layanan transportasi online seperti Go-Jek, Grab, dan Uber harus terbiasa dengan tarif layanan yang tidak lagi murah dan dibumbui promo usai 6 bulan ke depan.
 
Hal tersebut dijelaskan secara gamblang dalam hasil revisi Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang diumumkan oleh Kementerian Perhubungan di kantor, Jakarta, kemarin (19/20/2017).
 
Dalam revisi tersebut, kembali muncul kebijakan untuk menerapkan standar tarif batas bawah dan tarif batas atas bagi layanan jasa transportasi online. Beberapa waktu lalu, pengajuan salah satu poin kebijakan tersebut sudah ditolak oleh Mahkamah Agung. Pihak Kementerian Perhubungan merasa ini perlu untuk menciptakan persaingan yang sehat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya kembali mengatur tarif untuk mewujudkan keadilan dalam industri transportasi sehingga kebijakan pengaturan tersebut dirasa menjadi prioritas. Tujuan untuk menghindari pelaku bisnis yang melakukan predatory price.
 
"Kita sadar transportasi online itu sebuah keniscayaan yang tak bisa dipungkiri. Namun, kita harus menyediakan payung hukum yang adil untuk pelaku-pelaku usaha yang lain. Tidak ada lagi yang memberikan diskon besar-besaran sehingga mematikan pelaku usaha lain," ujar Budi ketika ditemui usai pengumuman tersebut.
 
Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat, mengatakan, tarif ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala Daerah, dalam hal ini, gubernur setempat. Tidak hanya tarifnya, tetapi juga kuota dari layanan transportasi online yang beroperasional di suatu wilayah.
 
Dalam peraturan menteri yang belum direvisi dan diberlakukan sejak 1 Juli 2017, disebutkan pemberlakuan tarif dibagi menjadi dua wilayah, yaitu Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Sedangkan Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
 
Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp3.500 dan batas atasnya sebesar Rp6.000, sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp3.700 dan batas atasnya sebesar Rp6.500.
 
Untuk tarif batas bahwa dan batas atas hasil revisi, saat ini belum ditentukan berapa angka pastinya. Alasannya, kebijakan tersebut baru akan diberlakukan per 1 November 2017 nanti dengan masa transisi 3 bulan atau 6 bulan setelahnya. Bisa dikatakan bahwa tarif batas bawah dan batas atas masih dalam tahap pertimbangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan