Melalui tuntutan ini, yang dimasukkan ke pengadilan pada 2013, iLife menuduh Nintendo telah menggunakan teknologi mereka dalam pembuatan Wii Remote yang dilengkapi dengan teknologi deteksi gerakan. Menurut laporan Engadget, teknologi yang dibuat dan dipatenkan oleh iLife didesain untuk mendeteksi ketika seorang yang sudah lanjut usia jatuh. Selain itu, teknologi juga digunakan untuk memonitor bayi.
Perusahaan iLife menuntut agar Nintendo membayar USD144 juta (Rp1,9 triliun) atau USD4 (Rp53 ribu) per unit dari 36 juta unit konsol Wii yang terjual sebelum tuntutan ini dimasukkan ke pengadilan. Selain itu, mereka juga ingin pengadilan melarang Nintendo menggunakan teknologi yang dipermasalahkan.
Sementara itu, Nintendo menyebutkan bahwa mereka tidak melanggar paten iLife. Perusahaan Jepang itu mengatakan, paten iLife tidak terdaftar dengan benar, sehingga paten tersebut tidak valid. Pada saat yang sama iLife menuntut Nintendo, mereka juga menuntut beberapa perusahaan teknologi lain, termasuk Fitbit dan Under Armour.
Dalam dua tuntutan tersebut, paten yang dipermasalahkan sama dengan paten pada kasus Nintendo. Namun, dua kasus terkait Fitbit dan Under Armour diselesaikan di luar pengadilan. Menurut Rolling Stone, Nintendo berencana untuk mengajukan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News