Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menyatakan bahwa pemerintah melarang penyebaran konten terkait peristiwa tersebut di internet terutama media sosial.
"Kominfo berharap ruang digital seperti media sosial maupun aplikasi pesan singkat tidak digunakan untuk penyebarluasan konten-konten (terorisme)," tulis Dedy dalam pernyataan tertulis,
"Kominfo menghimbau, masyarakat tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan-potongan tubuh, luka-luka dan konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan pada publik," lanjutnya.
Dia meyakini bahwa aktivitas terorisme tidak hanya terjadi di ruang fisik tapi juga digital dan semuanya tidak dapat ditoleransi. Menurutnya kerja sama dari berbagai pihak di Tanah Air termasuk pengguna internet dibutuhkan untuk mengantisipasi hal tersebut.
Himbauan serupa juga pernah dirilis oleh Kementerian Kominfo pernah dirilis pada beberapa peristiwa aksi terorisme di Indonesia, misalnya saat terjadi ledakan bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela Surabaya, Jawa Timur, di bulan Mei 2018.
Saat itu pihak Kominfo dan penyedia layanan seperti YouTube dan media sosial yang lain langsung memburu konten yang menampilkan korban dari peristiwa tersebut dan menariknya dari internet agar tidak disebarluaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id