Financial Times melaporkan, pengadilan mengabulkan tuntutan perusahaan taksi Jerman atas Uber yang dituding melanggar Undang-Undang Transportasi.
"Undang-Undang Angkutan Penumpang mengatur perlindungan terhadap pengemudi dan penumpang. Aturan itu tak bisa dilanggar tak peduli betapa neoliberalnya suatu perusahaan," kata Dieter Schlenker, Chairman Taxi Deutschland, Selasa (2/9).
Taxi Deutschland adalah organisasi yang membawahi seluruh industri taksi di Jerman.
Dia menambahkan, "Uber beroperasi dengan miliaran dolar uang tunai dari Goldman Sachs dan Google, membungkus dirinya dalam penampilan Startup dan menjual diri sebagai penyelamat baru ekonomi."
Shlenker menyebut Uber sebagai parasit yang berbahaya bagi negara, masyarakat, dan karyawan seperti dia.
Sebelum putusan Pengadilan Frankfurt ini, Uber sudah dilarang beroperasi di Berlin dan Hamburg oleh pemerintah kota setempat, namun mereka kembali beredar setelah menggugat kebijakan itu ke pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id