Saat ditemui di DPR, Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI, Satya Widya Yudha mengatakan bahwa karena RUU PDP belum disahkan, pemerintah kini "tidak memiliki hukum komprehensif yang bisa melindungi data pengguna."
Menurut penjelasan Satya, data pribadi yang diharapkan akan bisa dilindungi oleh UU PDP adalah semua data yang ada di media sosial.
"Data di media sosial tidak boleh dibagikan atau dijual ke pihak ketiga," ujarnya. "Harus ada consent (persetujuan) dari pengguna."
Sayangnya, saat ini, RUU PDP belum masuk ke dalam Prolegnas. Satya mengatakan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah mengatakan bahwa dia telah berusaha mengajukan RUU PDP sebagai prioritas yang harus disahkan sejak 2016.
Meskipun begitu, hingga saat ini, Undang-Undang untuk melindungi data masyarakat itu masih belum disahkan.
"Kita harus sadar, bahwa data Anda dan perusahaan, yang sekarang ini mudah dibagikan melalui media sosial, adalah lahan bisnis," kata Satya. "Nah, inilah yang harus kita lindungi."
Dia sadar, pengguna sudah menandatatangani persyaratan penggunaan ketika mendaftar di Facebook. Tapi, dia juga tahu bahwa tidak semua pengguna Facebook mengerti akan persyaratan yang Facebook ajukan.
Satya mengatakan dia tidak bisa menerima begitu saja jika masyarakat dimanfaatkan karena ketidaktahuan mereka. "Kita betul-betul dibohongi dengan sistem canggih dan orang tidak menyadari hal ini. Mereka senang-senang saja," kata Satya.
Ke depan, Satya mengungkap, dia ingin menekan Facebook untuk menjelaskan langkah apa saja yang mereka ambil setelah diketahui bahwa ada "kebocoran" data. Facebook juga diminta untuk memastikan apakah data pengguna Indonesia yang bocor itu telah dimanipulasi.
Jika Facebook mengatakan data pengguna aman, mereka diminta untuk menunjukkan buktinya. "Data pengguna ditransaksikan tidak dari Cambridge Analytica ke lembaga survei di Jakarta mislanya," kata Satya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News