Secara terpisah, CCCS menjatuhkan nilai sanksi kepada Uber sebesar SGD6,58 juta (Rp71,7 miliar) dan Grab sebesar SGD6,42 juta (Rp69,9 miliar). Sanksi ini dikenakan karena CCCS menilai penyatuan atau merger Grab-Uber yang dirampungkan Grab pada bulan Maret merusak persaingan layanan ride-hailing di negara tersebut.
Meskipun CCCS memberikan denda pada Grab dan Uber, mereka tidak bisa membatalkan proses merger kedua perusahaan.
Pada bulan Maret lalu, Grab mengakuisisi saham Uber sebesar 27,5 persen. Keesokannya, CCCS langsung melakukan investigasi terkait keputusan tersebut untuk mengetahui apakah transaksi itu melanggar kebijakan anti-monopoli.
Dikutip dari Channel NewsAsia, dari investigasinya, CCCS menemukan bahwa tarif layanan Grab sempat melonjak setelah Uber sebagai pesaing resmi mundur dari pasar transportasi online di Asia Tenggara.
Setelah kesepakatan akuisisi Uber oleh Grab, tarif perjalanan tanpa promosi naik sekitar 10 sampai 15 persen. Temuan CCCS diperkuat oleh keluhan dari pengguna layanan maupun mitra pengendara yang memprotes kenaikan tarif serta komisi mereka yang tidak sepadan.
CCCS memerintahkan Uber untuk menjual armada kendaraannya melalui layanan leasing atau rental kendaraan Lion City Rentals untuk bisa dimanfaatkan oleh pesain bisnis baru yang potensial. Selain itu, CCCS melarang Uber menjualnya langsung kepada Grab.
Kabar terakhir menyebutkan bahwa pihak Uber maupun Grab tengah memprotes keputusan CCCS ini karena keduanya meyakini proses akuisisi dan merger dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan mereka tidak memiliki tujuan untuk merusak iklim persaingan yang sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id