Medcom.id melakukan pengecekan di aplikasi TikTok pada pukul 17.03 WIB dan saat itu ikon fitur TikTok Shop masih bisa dibuka lewat ikon di deretan bawah. Namun di dalamnya sama sekali tidak ada gambar konten jualan seperti yang sebelumnya dijumpai.
Pengecekan kami lakukan kembali lewat Google Play Store, di sini tersedia update TikTok ukuran 99MB. Saat kami selesai melakukan update dan membuka TikTok ternyata ikon TikTok Shop di bagian bawah sudah hilang.
Sebelumnya ikon TikTok Shop berada di sisi kiri sebelah ikon tanda tambah yang biasa digunakan untuk upload konten. Ya, jadi update tadi merupakan pembaruan yang dirilis untuk menghilangkan fitur TikTok Shop sepenuhnya.
Langkah ini dipastikan menjadi bentuk kepatuhan TikTok terhadap keputusan pemerintah dan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan pemberitahuan yang dibagikan.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tulis TikTok di halaman newsroom situs mereka.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” lanjutnya.
Akun Instagram @ecommurz yang dikenal mengunggah kabar terbaru industri digital di Indonesia ramai mengunggah informasi anonim terkait TikTok Shop dari follower-nya.
Beberapa unggahan menyebutkan bahwa TikTok Shop masih akan tetap menyelesaikan transaksi yang masih berlangsung, menurut informasi yang diterima seller atau penjual di TikTok Shop.
Sejauh ini TikTok Indonesia belum membagikan informasi mengenai langkah selanjutnya setelah TikTok Shop tidak lagi tersedia mulai besok. Sebelumnya pemerintah sempat menyebut bahwa TikTok Shop boleh berbisnis lagi asalkan lewat aplikasi terpisah dari media sosialnya.
TikTok Shop menjadi sorotan pemerintah setelah banyak pihak UMKM yang mengaku konten tersebut justru mengancam keberadaan bisnis UMKM yang selama ini berkutat di model bisnis offline.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga pernah menyebut dugaan predatory pricing atau menjual barang jauh di bawah harga modal. Buntutnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang melarang platform social commerce.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News