Facebook dinyatakan bersalah oleh European Commision terkait dengan merger dengan WhatsApp.
Facebook dinyatakan bersalah oleh European Commision terkait dengan merger dengan WhatsApp.

Akuisisi WhatsApp, Facebook Bakal Didenda Rp1,6 Triliun?

Lufthi Anggraeni • 19 Mei 2017 10:34
medcom.id: Facebook dinyatakan bersalah akibat menolak memberikan informasi lengkap terkait proses merger dengan WhatsApp pada tahun 2014 lalu kepada European Commission (EC). Akibatnya, Facebook diharuskan membayarkan denda sebesar EUR110 juta (Rp1,6 triliun).
 
Menurut GSM Arena, denda tersebut harus dibayarkan Facebook kepada badan eksekutif European Union (EU). Tuntutan hukum tersebut dilayangkan pada tahun 2016 lalu, saat Facebook mengumumkan perubahan pada Terms & Conditions WhatsApp.
 
Perubahan tersebut menginformasikan bahwa pengguna dapat menautkan akun pada kedua platform. EC menyebut pada 2014, Facebook mengklaim fitur tersebut tidak akan tersedia di masa mendatang, namun pengumuman tersebut ternyata hanya berupa kebohongan.

Bagi Facebook, tindakan tersebut tidak sesuai dengan EU Merger Ragulations, bahwa perusahaan diharuskan untuk menyediakan informasi yangs benar. EC menemukan bahwa tidak hanya Facebook memutuskan untuk melakukan hal tersebut, namun kemungkinan teknis untuk menyamakan akun telah tersedia saat merger terjadi.
 
Pegawai Facebook juga disebut telah mengetahui kemungkinan teknis untuk menyamakan akun tersebut. Denda senilai EUR110 juta diperkirakan merupakan satu persen dari pergantian agregasi dari kedua perusahaan tersebut, yang bernilai USD276 juta (Rp3,6 triliun) pada 2016 lalu.
 
EC menekankan, denda terbaru tersebut tidak terkait dengan permasalahan terkait antitrust nasional. Selain Jerman, investigasi terkait kegagalan menjaga kerahasiaan data personal pengguna juga tengah diselidiki di Belgia, Belanda dan Spanyol. Facebook juga didenda sebesar EUR150 ribu oleh badan pengawas data Perancis, akibat gagal mencegah data pengguna diakses oleh pengiklan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA