Menara Base Transceiver Station (BTS).
Menara Base Transceiver Station (BTS).

Bukan Pertama Kali, Penipuan Cara Fake BTS Pernah Ramai di 2019

Cahyandaru Kuncorojati • 04 Maret 2025 09:49
Jakarta: Penipuan lewat SMS palsu yang mengaku dari instansi atau merek bisnis resmi serta menyelipkan link atau tautan berbahaya sedang ramai dibahas, dikenal dengan menggunakan metode Fake BTS padahal fenomena ini pernah terjadi di tahun 2019.
 
Sebagai catatan Bukan BTS grup musik dari Korea Selatan melainkan Base Transceiver Station (BTS) atau stasiun pemancar dan penerima sinyal radio, mudahnya adalah menara BTS milik operator seluler.
 
Menelusuri fenomena penyalahgunaan Fake BTS, rupanya metode serupa juga digunakan pada tahun 2019. Sesuai dengan fungsinya untuk membuat blast atau SMS broadcast, pada tahun tersebut metode Fake BTS digunakan untuk penyebaran konten negatif, terutama terkait Pemilu pada 17 April 2019.

Dikutip dari berbagai sumber, pakar telekomunikasi yaitu Agung Harsoyo yang pada masa itu menjabat sebagai Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan Kominfo dan BRTI telah melakukan investigasi atas kasus Fake BTS.
 
Agus menuturkan bahwa Fake BTS telah digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk membuat broadcast atau SMS blast tanpa izin operator maupun pemilik nomor yang asli.
 
"Jadi bukan operator melainkan pihak tidak bertanggung jawab yang memiliki alat mobile blaster atau disebut Fake BTS. Jadi seolah-olah SMS tersebut dari resmi," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dibagikan pada 2019.
 
Tidak menunggu lama, penggunaan alat mobile blaster atau Fake BTS langsung dilarang. Pelarangan tertuang dalam siaran pers No. 84/HM/Kominfo/04/2019 mengenai Tangkal Penyebaran Konten Negatif, BRTI Larang Jual Beli dan Penggunaan Perangkat Penyebar SMS Palsu.
 
Ketua BRTI pada masa itu yaitu Ismail Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo di tahun 2019 menyatakan bahwa penggunaan Fake BTS melanggar Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga bisa dijatuhkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
 
Selain itu pihak pemerintah juga menindak tegas penjualan alat Fake BTS atau SMS blast yang beredar di ecommerce. Tim Ditjen SDPPI bersama Balai Monitor Frekuensi Radio melakukan pemantauan terhadap toko online dan offline yang ketahuan menjual alat tersebut.
 
Tidak terlewat, penyediaan telekomunikasi atau operator seluler saat itu juga diminta melakukan investigasi atas SMS yang disebarkan lewat Fake BTS menggunakan jaringan seluler mereka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan