Aturan ini menetapkan batas kapasitas, cara pengemasan, dan aturan penggunaan agar keamanan kabin tetap terjaga. Menurut kebijakan terbaru ini, powerbank berkapasitas lebih dari 27.000 mAh kini tidak diperbolehkan sama sekali dalam bagasi kabin maupun bagasi bagasi terdaftar.
Produk dengan kapasitas di bawah itu masih boleh dibawa, namun harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan agar tidak menjadi potensi risiko keamanan. Dalam aturan baru, powerbank dikelompokkan menurut kapasitas energi (Wh).
Untuk memudahkan, kapasitas mAh diubah ke Wh melalui rumus (mAh × Volt ÷ 1.000). Regulasi soal batas kapasitas daya powerbank serta lokasi penyimpanan powerbank melebihi batas kapasitas, melengkapi aturan maskapai dan otoritas bandara yang mengharuskan powerbank disimpan di tas tangan atau carry-on, bukan bagasi yang diserahkan ke kargo.
Tidak hanya kapasitas yang menjadi perhatian, aturan baru juga mengatur soal syarat pengemasan agar powerbank tetap aman selama penerbangan. Bagian positif dan negatif powerbank diharuskan untuk dilindungi agar tidak kontak langsung dengan objek logam.
Selain itu, powerbank juga tidak boleh berada bersama perangkat elektronik yang bisa menekan atau merusak casing, dan tidak boleh digunakan selama lepas landas atau takeoff dan pendaratan atau landing.
Beberapa maskapai bahkan telah melarang penggunaan powerbank pada momen kritis penerbangan. Aturan baru ini juga melarang penumpang penerbangan untuk membawa lebih dari dari powerbank, meski berkapasitas kecil.
Tidak hanya itu, beberapa maskapai juga dapat memeriksa kapasitas powerbank atau meminta dokumentasi teknis jika kapasitasnya mendekati batas yang diperbolehkan. Aturan ini mendorong pengguna, termasuk di Indonesia, lebih cermat memeriksa kapasitas powerbank sebelum tiba di bandara.
Beberapa maskapai Indonesia seperti Garuda, Lion Air, dan Batik Air berpeluang akan menyesuaikan regulasi mereka sesuai ketentuan IATA terbaru dalam waktu dekat. Sementara itu, jika powerbank berkapasitas besar dan tidak bisa dibawa, pengguna dianjurkan untuk mempertimbangkan teknik pengisian darurat melalui colokan USB di pesawat, jika tersedia, atau mengisi daya perangkat via soket daya di bandara sebelum masuk ke pesawat.
Alasan utama regulasi baru ini adalah risiko kebakaran baterai lithium-ion yang bisa terjadi akibat panas berlebih, kerusakan fisik, atau korsleting. Dalam kabin pesawat yang relatif tertutup dan terisolasi, insiden kebakaran kecil bisa menjadi sangat berbahaya.
IATA dan regulator penerbangan mendapati sejumlah kejadian kecil di masa lalu terkait nyala percikan dari powerbank saat kontak langsung dengan metal atau terluka saat disimpan di bagasi. Pembatasan kapasitas dan pengemasan menjadi langkah preventif agar zat litium tidak menjadi titik api.
Dengan kebijakan ini, eksposur terhadap insiden baterai akan berkurang drastis. Penumpang tetap bisa membawa powerbank, namun dengan aturan yang lebih ketat demi keselamatan semua orang di dalam pesawat.
Regulasi baru ini akan efektif mulai Oktober 2025 di berbagai negara, dan akan diadopsi oleh maskapai internasional maupun domestik secara bertahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id