Menkominfo menyatakan komitmen pemerintah Indonesia untuk mendorong dan meningkatkan tata kelola data.
Menkominfo menyatakan komitmen pemerintah Indonesia untuk mendorong dan meningkatkan tata kelola data.

Kominfo Tunjukan Komitmen Tata Kelola Data Indonesia di DEWG G20

Lufthi Anggraeni • 08 Juni 2022 13:46
Jakarta: Pada ajang Digital Economy Working Group (DEWG) Presidensi G20 Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan komitmen pemerintah Indonesia untuk mendorong dan meningkatkan tata kelola data.
 
“Di dalam DEWG G20 Presidency Indonesia, satu dari tiga isu prioritas yang kita bahas adalah cross-border data flow dan data-free flow with trust (CBDF). Komitmen tata kelola data tidak saja hanya di dalam dengeri, namun juga melibatkan tanggung jawab lintas batas negara,” ujar Johnny.
 
Dalam Forum DEWG, Johnny menjelaskan terdapat beberapa prinsip CBDF yang diperkenalkan Pemerintah RI untuk dibicarakan bersama dengan delegasi negara G20, termasuk lawfulness, fairness, transparency, dan unsur reciprocal di tingkat tertentu.

Johnny juga menyatakan bahwa tata kelola data antarnegara tidak hanya berkaitan dengan sektor ekonomi, namun juga aspek geostrategis, kedaulatan, dan geopolitik. Aspek tersebut, lanjut Johnny perlu dibahas untuk mencapai titik keseimbangan.
 
Melalui pembahasan dan diskusi bersama, Johnny berharap manfaat ekonomi, kerja sama dan flow data bisa dengan terkelola dengan baik. Sementara itu saat ini, pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Data Pribadi tengah berproses di Komisi I DPR RI.
 
Johnny meyakini bahwa regulasi tersebut dapat segera selesai dan diterapkan. Selain itu, Johnny turut menjelaskan bahwa tata kelola data saat ini tersebar dalam berbagai regulasi, seperti pengaturan data dalam Undang-Undang Kesehatan, Keuangan dan berbagai Undang-Undang lain.
 
Sementara itu, hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban serta perlindungan data pribadi akan diatur di dalam RUU PDP. Sebagai informasi, RUU PDP di Indonesia yang tengah dibahas DPR RI mengadopsi General Data Protection Regulation (GDPR) yang diterapkan negara Uni Eropa.
 
Namun, sistem pemerintahan di Indonesia jelas berbeda dengan sistem pemerintahan di negara Uni Eropa. Karenanya, Johnny menilai pengaturan mengenai data bisa selaras dan saling dukung dengan legislasi negara lain yang menjadi mitra Indonesia.
 
“GDPR itu adalah General Data Protection Regulation atau undang-undang perlindungan data pribadi Uni Eropa yang menjadi benchmark, tetapi tidak bisa seluruhnya apa yang ada di Europe Union GDPR diadopsi ke dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Karenanya, harus disesuaikan dengan sistem pemerintahan di Indonesia,” pungkas Johnny.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan