Uber dituntut karena adanya bug pada aplikasi iOS. (AFP PHOTO / Geoffroy Van der Hasselt)
Uber dituntut karena adanya bug pada aplikasi iOS. (AFP PHOTO / Geoffroy Van der Hasselt)

Perselingkuhan Penumpang Ketahuan, Uber Kena Gugat Rp637 Miliar

Ellavie Ichlasa Amalia • 13 Februari 2017 12:08
medcom.id: Seorang pebisnis di Prancis selatan menuntut Uber karena istrinya menjadi tahu tentang perselingkuhannya akibat notifikasi dari Uber saat dia menggunakan jasa Uber untuk bertemu dengan kekasih gelapnya, kata pengacaranya.
 
Dia menjelaskan, sang pebisnis pernah menggunakan ponsel istrinya untuk memesan Uber. Meskipun telah keluar dari akun, Uber tetap mengirimkan notifikasi ke iPhone sang istri, yang membuat sang istri curiga, seperti yang disebutkan oleh BBC.
 
Sang pebisnis dan istrinya telah bercerai sejak saat itu. Koran Le Figaro melaporkan, tuntutan ini bernilai EUR45 juta (Rp637 miliar), meski sang pengacara menolak untuk berkomentar terkait hal ini. Dia berkata, kliennya ingin agar kasus ini diproses secara diam-diam.

"Klien saya adalah korban dari bug yang ada pada aplikasi," ujar David-Andre Darmon pada AFP setelah kasus ini dimasukkan ke pengadilan di Grasse. "Bug tersebut telah menyebabkan masalah dalam kehidupan pribadinya."
 
Le Figaro melaporkan, ada pengguna lain juga menghadapi bug pada software Uber tersebut. Mereka melakukan eksperimen dengan masuk ke akun Uber dan keluar dari akun itu di satu iPhone dan keluar.
 
Kemudian, mereka masuk ke akun yang sama pada iPhone lain dan memesan Uber. Aplikasi Uber mengirimkan notifikasi tentang pemesanan itu ke kedua ponsel.
 
Bug ini memengaruhi iPhone sebelum update pada bulan Desember. Namun, tampaknya ia tidak memengaruhi smartphone Android. Uber menolak untuk berkomentar tentang kasus sang pebisnis, tapi mereka menyebutkan, mengamankan informasi pribadi pengguna mereka adalah prioritas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan