Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Sarwoto Atmo Sutarno, dalam diskusi panel bertajuk “Penguatan Transformasi Digital Nasional: Harmonisasi Regulasi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Infrastruktur Digital” yang digelar di Jakarta, Selasa (14/1/2026).
“Industri telekomunikasi kita saat ini menghadapi tantangan ganda. Di satu sisi dituntut mempercepat pembangunan infrastruktur mulai dari fixed broadband hingga 5G agar layanan digital bisa dinikmati merata,” ungkapnya.
“Namun di sisi lain, industri justru menghadapi tekanan berat akibat biaya regulasi yang tinggi, persaingan usaha yang ketat, serta monetisasi layanan yang belum optimal,” ujar Sarwoto.
Menurutnya, hambatan pembangunan infrastruktur digital kerap tidak bersumber dari aspek teknis, melainkan dari kesiapan ekosistem, tata kelola di lapangan, serta ketidakterpaduan perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Ketidaksinkronan kebijakan, pemanfaatan infrastruktur pendukung yang belum optimal, serta belum seragamnya pemahaman daerah terhadap pentingnya infrastruktur digital sebagai pilar pembangunan membuat proses transformasi digital berjalan tersendat. Ini seperti ‘pasir dalam sepatu’ yang menghambat langkah besar bangsa,” kata Sarwoto.
T3 Komdigi Jadi Arah Transformasi Digital Nasional
Dalam forum tersebut, Sarwoto juga menyinggung arah pembangunan Indonesia Digital melalui kerangka T3 Komdigi yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk periode 2025–2029. T3 Komdigi mencakup tiga pilar utama, yakni Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga.Pilar Terhubung menekankan ketersediaan konektivitas digital yang terjangkau dan efektif, Tumbuh menekankan nilai tambah ekonomi dari transformasi digital, sementara Terjaga berfokus pada keamanan, kepercayaan, dan kedaulatan ruang digital.
“T3 Komdigi bukan slogan, melainkan arah kebijakan yang menyatukan regulasi, pembangunan infrastruktur, dan eksekusi industri agar digitalisasi Indonesia tidak hanya cepat, tetapi juga bernilai ekonomi dan aman bagi negara,” tegas Sarwoto.
Ia menambahkan, diskusi ini memiliki dua tujuan utama, yakni memastikan otonomi daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional demi keberlangsungan layanan publik, serta menjaga iklim investasi agar pembangunan infrastruktur digital berjalan berkelanjutan.
Kekhawatiran Industri Akibat Penghentian Layanan
MASTEL juga menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Mojokerto yang menghentikan sementara operasional sejumlah penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet melalui penonaktifan Optical Distribution Cabinet (ODC).Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri digital nasional. Sekretaris Jenderal MASTEL, C. Mirza Taufik, menjelaskan bahwa langkah Pemkot Mojokerto didasari dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.
Namun, ia menilai penegakan regulasi tidak seharusnya dilakukan dengan cara yang mengganggu kepentingan publik.
“Pelaku industri saat ini merasa was-was karena langkah seperti ini bisa menjadi preseden. Pemerintah pusat perlu hadir menjembatani pemerintah daerah agar ada kesamaan tafsir regulasi serta solusi win-win yang tidak merugikan konsumen dan dunia usaha,” ujarnya.
Layanan Telekomunikasi Dinilai Kebutuhan Dasar
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan layanan publik, termasuk telekomunikasi, tidak boleh terganggu oleh dinamika kebijakan daerah.“Konsumen harus menjadi prioritas utama. Saya tidak setuju jika ada pemutusan layanan selama tidak ada pelanggaran berat dan konsumen tidak dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan jaringan telekomunikasi kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, setara dengan listrik dan air.
“Ketika terjadi perbedaan persepsi terkait aturan maupun kewenangan pengelolaan aset, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui dialog dan koordinasi, bukan dengan memutus layanan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Nezar.
Melalui forum ini, MASTEL bersama pemerintah pusat, asosiasi industri, dan pelaku usaha menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi pusat dan daerah agar pembangunan infrastruktur digital tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, tidak menghambat investasi, serta tetap sejalan dengan visi transformasi digital nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News