ICJR mengatakan, pemblokiran situs internet tanpa pengaturan yang jelas dan transparan akan membawa konsekuensi yang besar terhadap kemungkinan kesalahan melakukan pemblokiran. Selain itu, mereka juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PERMEN 19/2014) sedang diuji di Mahkamah Agung.
Atas dasar itulah, ICJR menghimbau Kemenkominfo tidak menggunakan peraturan atau dasar hukum yang sedang diuji di Mahkamah Agung sebagai dasar untuk melakukan pemblokiran terhadap situs internet.
Pada hari Senin (30/3/2015) kemarin, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menambahkan 19 situs yang dinilai radikal. Pemblokiran 19 situs tersebut dalam rangka menindaklanjuti permintaan penutupan situs dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Nomor: 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal.
Pemblokiran tersebut pun mendapatkan berbagai reaksi negatif dari para netizen dan sempat menjadi trending topic di Twitter. ICJR menyerukan agar para korban pemilik situs yang situsnya diblokir pemerintah untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Menkominfo atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News