Komdigi dikabarkan tengah merancang regulasi baru untuk memblokir nomor IMEI ponsel yang dilaporkan hilang atau dicuri.
Komdigi dikabarkan tengah merancang regulasi baru untuk memblokir nomor IMEI ponsel yang dilaporkan hilang atau dicuri.

Komdigi Siapkan Regulasi Tegas untuk Blokir IMEI HP Curian

Lufthi Anggraeni • 01 Oktober 2025 19:03
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dikabarkan tengah merancang regulasi baru untuk memblokir nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang dilaporkan hilang atau dicuri.
 
Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan meminimalisir peredaran perangkat curian di pasar gelap. Pada tahap awal, regulasi itu akan melibatkan kolaborasi lintas instansi terkait.
 
Instansi tersebut termasuk pihak kepolisian untuk laporan kehilangan, Kementerian Perindustrian sebagai pengelola basis data IMEI terpusat, operator seluler sebagai eksekutor pemblokiran, hingga asosiasi ponsel dan pelaku industri sebagai ujung tombak transaksi perangkat.

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Adis Alifiawan menyebut sistem pemblokiran IMEI ini harus dilengkapi verifikasi identitas pelapor, bukti kepemilikan termasuk kuitansi atau struk, serta data IMEI perangkat yang hendak diblokir.
 
Lebih lanjut Asus menyebut bahwa pengajuan pemblokiran tanpa bukti yang sah tidak akan dilayani. Menurut rencana yang tengah disusun, saat ponsel dilaporkan sebagai hilang atau dicuri, pemilik dapat mengajukan pemblokiran IMEI ke platform yang ditunjuk Komdigi.
 
Setelah diverifikasi, operator seluler akan memblokir akses jaringan seluler untuk IMEI tersebut, sehingga perangkat tidak bisa lagi digunakan untuk layanan panggilan, SMS, maupun data seluler. Regulasi ini juga dipercaya akan mencakup penanganan kasus jual-beli ulang atau reselling
 
Apabila ponsel bekas dijual ulang, calon pembeli atau penjual akan dianjurkan melakukan pengecekan status IMEI terlebih dahulu melalui sistem publik atau aplikasi resmi. Jika IMEI terindikasi terblokir, maka transaksi bisa dibatalkan atau dihentikan.
 
Lebih lanjut, regulasi ini dinilai berpeluang menuntut operator dan platform online atau marketplace untuk turut bertanggung jawab mendeteksi dan menolak transaksi perangkat dengan IMEI diblokir, agar tidak muncul celah pasar gelap yang bisa memanfaatkan celah regulasi.
 
Kendati regulasi ini tampak menjanjikan, terdapat beberapa tantangan teknis dan kebijakan yang harus diatasi. Regulasi dinilai perlu didukung verifikasi bukti kepemilikan harus objektif dan aman agar tidak disalahgunakan.
 
Sebab, sistem pemblokiran IMEI yang salah sasaran, misalnya blokir salah IMEI atau pemblokiran ilegal, bisa merugikan pengguna sah. Kedua, regulasi ini dinilai perlu didukung mekanisme banding atau klarifikasi jika pemblokiran dianggap keliru.
 
Jika pengguna membeli ponsel bekas dengan IMEI terblokir, regulasi harus menyediakan cara agar pengguna bisa membuktikan bahwa pembelian dilakukan secara sah. Ketiga, regulasi ini dinilai akan memiliki tantangan terkait koordinasi antar pihak yang sangat krusial.
 
Database IMEI terpusat harus selalu mutakhir dan sinkron antara Komdigi, operator, instansi kepolisian, dan pihak industri, sebab tanpa sinkronisasi, pemblokiran bisa menjadi tidak efektif atau menyisakan celah bagi pihak jahat.
 
Beberapa pengamat juga mengingatkan risiko penyalahgunaan sistem ini untuk penipuan, seperti seseorang melaporkan IMEI milik orang lain sebagai hilang agar diblokir tanpa sebab yang sah. Karenanya, regulasi juga harus mencakup sanksi tegas bagi pelapor palsu.
 
Hingga saat ini, belum ada tanggal resmi kapan regulasi pemblokiran IMEI ponsel curian tersebut akan disahkan atau mulai diberlakukan. Komdigi dilaporkan masih dalam tahap perancangan, pembahasan rancangan undang-undang atau peraturan pelaksana, serta pengaturan teknis di lapangan.
 
Regulasi ini diperkirakan akan menjadi salah satu kebijakan signifikan dalam upaya memberantas kejahatan teknologi dan menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem perangkat seluler. Apabila berhasil diterapkan dengan baik, pemblokiran IMEI bisa menjadi senjata efektif memudarkan nilai jual perangkat curian, menjadikan membuat pencurian ponsel kurang menggiurkan bagi pelaku kejahatan.
 
Namun, keberhasilan regulasi ini akan sangat bergantung pada pelaksanaan teknis dan kesiapan semua pemangku kepentingan dari regulator, operator, penegak hukum, hingga masyarakat selaku pengguna.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan