Langkah ini diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Dalam Negeri dan operator seluler.
Selama ini, validasi menggunakan NIK dan Kartu Keluarga (KK) dinilai belum cukup efektif mencegah penyalahgunaan nomor, sehingga pengenalan wajah (face recognition) dipilih sebagai lapisan verifikasi tambahan.
Masih Opsional hingga Juni 2026
Pada fase awal, penggunaan biometrik belum diwajibkan. Pelanggan masih dapat memilih metode lama, registrasi via SMS ke 4444 atau menggunakan verifikasi wajah. Kewajiban penuh baru akan diterapkan mulai 1 Juli 2026.Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa sepanjang semester pertama 2026 masyarakat diberikan masa transisi dengan dua opsi pendaftaran tersebut. Setelah tenggat Juli 2026, aktivasi nomor baru akan wajib melalui biometrik.
Perlu dicatat, registrasi biometrik tidak berlaku bagi pelanggan lama. Ketentuan ini hanya diterapkan saat membeli dan mengaktifkan kartu SIM baru, sehingga nomor yang sudah aktif sebelumnya tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.
Mekanisme Registrasi SIM Card Biometrik
Berdasarkan penjelasan Komdigi, alur aktivasi nomor baru dengan biometrik adalah sebagai berikut:-Membeli kartu SIM baru di gerai operator seluler.
-Pemindaian wajah dilakukan langsung di gerai.
-Data biometrik yang terekam akan divalidasi dan dicocokkan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
-Jika verifikasi dinyatakan berhasil, nomor seluler dapat segera digunakan.
Regulasi Masih Disiapkan
Komdigi menyatakan regulasi teknis kewajiban biometrik saat ini masih dalam tahap finalisasi. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut rancangan aturan telah melalui konsultasi publik dan kini memasuki proses harmonisasi internal dan eksternal sebelum ditetapkan secara resmi.Dengan penerapan registrasi biometrik ini, pemerintah berharap ekosistem telekomunikasi nasional menjadi lebih aman, transparan, dan terlindungi dari praktik kejahatan digital yang kian marak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News