Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan setelah meluncurkan e-SIM dan memperkenalkan biometrik untuk registrasi agar bisa menekan praktik penipuan digital.
Baca juga: Komidigi Siapkan Pelatihan Digital Bagi Guru Sekolah Rakyat |
Menurutnya, regulasi terkait saat ini sedang digodok dalam bentuk Peraturan Menteri. Targetnya, aturan tersebut dapat diberlakukan mulai tahun ini.
Saat ini, sistem face recognition baru diterapkan untuk registrasi e-SIM. Namun Komdigi menegaskan, kebijakan tersebut nantinya akan berlaku untuk seluruh jenis kartu SIM.
Sejumlah operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart bahkan telah melakukan uji coba sistem registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah sejak tahun lalu.
Rencana penerapan kebijakan ini sebenarnya sudah bergulir sejak era Kementerian Kominfo sebelum bertransformasi menjadi Komdigi.
Kala itu, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, menekankan bahwa validasi wajah akan meningkatkan keakuratan data pelanggan seluler yang selama ini hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Dengan tambahan verifikasi biometrik, data pelanggan diproyeksikan lebih valid sekaligus menekan angka penipuan yang masih marak meski registrasi berbasis NIK dan KK sudah diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id