Dirjen APTIKA Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan.
Dirjen APTIKA Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan.

Klarifikasi Dugaan Data Pelanggan PLN dan IndiHome Bocor, Kominfo: Tidak Ada Sanksi

Cahyandaru Kuncorojati • 24 Agustus 2022 10:14
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis klarifikasi soal pemberian sanksi atas dugaan kebocoran data pelanggan PLN dan IndiHome beberapa hari lalu. Hal ini menjawab pernyataan Menkominfo Johnny G. Plate yang dianggap telah menjatuhkan sanksi.
 
“Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak pernah menyatakan bahwa Telkom dan PLN telah menerima sanksi dari Kementerian Kominfo atas kasus dugaan kebocoran data pribadi pada kedua perusahaan tersebut,” tulis Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan dalam pernyataan tertulis.
 
“Dalam doorstop dengan wartawan pada hari Selasa, 23 Agustus 2022, konteks pernyataan Menteri Kominfo adalah bahwa sanksi akan diberikan ‘jika’ PLN dan, atau Telkom terbukti melanggar kewajiban perlindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo,” jelasnya.

Semuel mengakui pihak Kementerian Kominfo telah memanggil perwakilan PLN pada tanggal 20 Agustus dan Telkom di 22 Agustus 2022 untuk membahas langkah selanjutnya. Dia menyebut semua pihak terkait masih memperdalam investigasi.
 
“Upaya peningkatan keamanan siber perlu segera dilakukan oleh kedua perusahaan untuk mencegah kemungkinan kerugian lain di kemudian hari,” kata Semuel. Dia menyebutkan telah menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
 
“Kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) perlu terus dilakukan untuk audit dan peningkatan keamanan siber kedua perusahaan,” ujarnya.
 
Sebelumnya dilaporkan bahwa 17 juta data pelanggan PLN sudah bocor dan diperjualbelikan lewat internet. Di sini terdapat informasi seperti ID pelanggan, nama, tipe pelanggan, kWh, hingga alamat pelanggan.
 
Selisih satu hari, keesokannya ramai di internet bahwa 26 juta atau tepatnya 26.730.798 browsing history pelanggan IndiHome bocor dan diperjualbelikan. Tidak hanya informasi keyword, domain, platform, dan browser, tapi juga berisi data pribadi seperti geolokasi, alamat email, nama, hingga Nomor Induk Kependudukan alias NIK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA