Menurut ABC News, keputusan pemerintah Inggris kali ini diperkirakan akan mempengaruhi berbagai perusahaan serupa. Keputusan ini bermula ketika dua pengemudi Uber menuntut perusahaan aplikasi transportasi tersebut pada bulan Juli 2016 lalu.
Uber telah melanggar hukum yang berlaku karena memperlakukan para pengemudi sebagai wiraswasta, sehingga memungkinkan Uber untuk tidak menyediakan berbagai hak yang seharusnya didapatkan oleh para pengemudinya.
Pengadilan Inggris mengatakan Uber seharusnya membayar para pengemudinya sesuai dengan aturan upah minimum di negara tersebut, yaitu sebesar GBP7,2 per jam untuk pengemudi berusia di atas 21 tahun. Perhitungan jam kerja dimulai ketika pengemudi melakukan login ke dalam sistem Uber.
Sementara itu, pihak Uber mengatakan akan menentang keputusan tersebut dan akan mengajukan banding. Perusahaan aplikasi transportasi tersebut mengatakan pengemudinya telah diuntungkan banyak karena memiliki jam kerja yang fleksibel. Selain itu, Uber mengklaim sebagian besar pengemudinya telah memiliki pendapatan di atas upah minimum.
Uber memang telah beberapa kali mendapat gugatan dan protes di berbagai kota besar. Perusahaan yang kini memiliki valuasi sebesar USD62,5 miliar tersebut pernah dituntut oleh pemerintah California agar memperlakukan pengemudinya sebagai pegawai, bukan seperti kontraktor.
Di prancis, Uber juga didenda sebesar EUR800.000 atau sekitar Rp11,5 miliar karena dianggap mengoperasikan transportasi ilegal dengan pengemudi tidak tersertifikasi. Uber juga pernah bermasalah di Indonesia dan dianggap sebagai pembunuh bisnis transportasi tradisional.
Jika perlawanan Uber di Inggris gagal, maka mau tak mau perusahaan asal San Francisco tersebut harus membuat pengemudinya yang berada di Inggris layaknya pegawai, bukan hanya sekadar mitra. Keputusan pemerintah Inggris kali ini juga akan mempengaruhi bisnis sejenis Uber di seluruh Inggris, atau bahkan hingga seluruh dunia.
Bisa saja ke depannya gerakan serupa muncul di Indonesia dan membuat perusahaan seperti Go-Jek, Grab, dan Uber untuk memperlakukan pengemudinya sebagai pegawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id