Setelah resmi diblokir, mengakses aplikasi ini akan memunculkan keterangan bertulis “Can’t connect to server” setelah menampilkan video. Namun, belum semua operator atau ISP melakukan pemblokiran pada aplikasi ini.
Pemblokiran ini didasarkan pada informasi bahwa Snack Video belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo. Selain itu, aplikasi ini juga terdata tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Ketua SWI Tongam L Tobing menyebut pihaknya telah membahas persoalan tersebut dengan pihak pengurus Snack Video, dan mencapai kesepakatan untuk menghentikan operasionalisasinya di Indonesia, hingga memperoleh izin.
Sebelumnya, isu legalitas aplikasi Snack Video ini disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara. Kala itu, Kepala OJK Sulawesi Tenggara Mohammad Fredly Nasution menyebut Snack Video tidak memiliki izin dan diduga sebagai aplikasi permainan uang atau Money Game.
Sebab, aplikasi ini diduga menawarkan pendapatan untuk pengguna hanya dengan menonton video unggahan pengguna lain, serta dengan mengajak teman untuk bergabung ke aplikasi serupa sistem Multi Level Marketing (MLM).
Selain itu, OJK Sultra juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan investasi pada entitas lain yang juga diduga ilegal, yaitu Vtube dan TikTok Cash. namun baik Vtube maupun TikTok Cash saat ini sudah diblokir oleh Kominfo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News