Melalui suratnya, Facebook mengatakan bahwa mereka telah membatasi akses dari aplikasi pihak ketiga. Tidak hanya itu, mereka juga telah memutuskan aplikasi pihak ketiga seperti Cube YOU dan Aggregate IQ. Media sosial raksasa tersebut juga mengungkap, mereka sedang melakukan investigasi pada aplikasi pihak ketiga.
Semuel juga menjelaskan, proses audit yang dilakukan oleh Facebook masih berjalan dan akan memakan waktu. Sayangnya, dia tidak memberikan perkiraan lama waktu yang diperlukan oleh Facebook untuk melakukan audit. Perkembangan proses audit ini juga akan terus disampaikan pada pemerintah Indonesia.
"Selain surat tersebut, saya juga mendapat kabar bahwa ada petinggi Facebook yang akan datang ke Indonesia untuk menjelaskan perkembangan lebih lanjut secara langsung kepada Menteri Kominfo," kata Semuel.
"Pada prinsipnya, pemerintah dalam upaya untuk mencegah terulangnya kembali penyalahgunaan data pribadi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah juga mempercepat penyelesaian draft final RUU Perlindungan Data Pribadi untuk selanjutnya diserahkan ke DPR," ujarnya.
Sebelum ini, Kominfo telah mengirimkan surat peringatan tertulis pada Facebook karena ada sekitar satu juta pengguna di Indonesia yang datanya disalahgunakan dalam skandal Cambridge Analytica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News