Hal tersebut disampaikan Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan di Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Marroli J. Indarto, dalam acara Ngopi Bareng yang diselenggarakan Kemkomdigi pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Ngopi Bareng merupakan ajang diskusi santai untuk membahas berbagai topik terkait komunikasi digital. Dalam kesempatan tersebut, Marroli membahas penggunaan AI, pengaruh algoritma terhadap informasi yang diterima masyarakat, serta tanggung jawab platform digital dalam melindungi pengguna.
“AI boleh membantu kita berpikir, tapi kemudian keputusan dan penilaian tetap harus berada di tangan para penggunanya,” ujar Marroli.
Menurutnya, AI dapat membantu masyarakat mencari informasi, belajar, dan bekerja. Namun, jawaban yang dihasilkan teknologi tersebut dibentuk berdasarkan pola yang masuk ke dalam sistem dan model bahasa yang digunakan. Karena itu, hasilnya belum tentu sepenuhnya benar dan tetap memerlukan pemeriksaan manusia.
Komdigi Ingatkan Masyarakat Verifikasi Informasi dari AI
Marroli mengatakan masyarakat perlu membiasakan diri melakukan check and re-check atau memeriksa kembali informasi yang diterima. Salah satu caranya adalah mencari konfirmasi melalui sumber yang dapat diverifikasi, termasuk media yang kredibel.Ia menilai penggunaan AI dalam kehidupan sehari-hari semakin luas. Meski menawarkan berbagai manfaat, teknologi tersebut tetap memiliki keterbatasan sehingga tidak dapat menjadi satu-satunya acuan dalam mengambil keputusan.
Pemeriksaan informasi juga diperlukan dalam penggunaan media sosial. Menurut Marroli, masyarakat perlu memahami bahwa informasi yang diterima melalui platform digital dipengaruhi oleh algoritma rekomendasi serta perilaku pengguna dalam mengonsumsi konten.
Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya menerima informasi yang muncul di layar. Pengguna perlu bersikap kritis dan memastikan informasi tersebut melalui sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Platform Digital Diminta Transparan soal Algoritma
Selain mendorong masyarakat agar lebih kritis, Kemkomdigi menyoroti tanggung jawab platform digital dalam membentuk pengalaman pengguna. Platform dinilai perlu lebih transparan mengenai cara konten direkomendasikan, proses moderasi, serta penggunaan AI dalam layanan mereka.Marroli menyebut pengguna juga perlu mendapatkan perlindungan ketika merasa dirugikan oleh sistem platform. Menurutnya, mekanisme yang memungkinkan pengguna menyampaikan keluhan menjadi bagian penting dari tanggung jawab penyedia layanan digital.
Kemkomdigi, lanjutnya, terus mendorong platform digital untuk lebih transparan dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan kewajiban mereka dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa pengalaman pengguna di ruang digital tidak hanya dipengaruhi teknologi. Peran platform dan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi media sosial turut menjadi bagian yang perlu dipahami.
Pengguna Merasa Terkena Shadow Ban Bisa Mengajukan Banding
Marroli turut menyinggung pengalaman pengguna yang merasa jangkauan kontennya menurun atau pendapatnya tidak menjangkau banyak pengikut. Kondisi tersebut terkadang dipersepsikan sebagai shadow ban.Ia menjelaskan bahwa pengguna yang merasa mengalami kondisi tersebut dapat memanfaatkan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform terkait.
Hal ini karena sistem rekomendasi konten dan moderasi dikelola oleh masing-masing platform digital. Sementara itu, fokus Kemkomdigi berkaitan dengan pelanggaran hukum serta risiko yang berpotensi menimbulkan disinformasi di masyarakat.
Dengan adanya mekanisme pengaduan dan banding, pengguna memiliki saluran untuk menyampaikan keberatan terhadap keputusan atau perlakuan sistem platform yang dirasa merugikan.
Kemkomdigi Dorong Ruang Digital yang Aman dan Berkeadilan
Marroli menegaskan Kemkomdigi berkomitmen menghadirkan ruang digital yang sehat, aman, dan beretika. Ruang digital diharapkan memungkinkan masyarakat mengakses informasi, menyampaikan kritik, serta bertukar pandangan dengan tetap mendapatkan perlindungan.Ia menggambarkan ruang digital yang ideal sebagai ruang yang terhubung, tumbuh, dan terjaga. Terhubung berarti masyarakat dapat mengakses informasi dan berkomunikasi, tumbuh berarti teknologi dan AI memiliki kesempatan untuk berkembang dan berinovasi, sedangkan terjaga berarti hak masyarakat atas keamanan dan keadilan tetap terlindungi.
Menurutnya, negara perlu hadir untuk menjaga keseimbangan tersebut agar perkembangan teknologi dapat membuat masyarakat semakin berdaya tanpa mengabaikan perlindungan hak pengguna.
(Ellen Octovia Suherman)